Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Segera Eksekusi Laporan Tim Investigasi Soal Al-Zaytun
Senin, 26 Juni 2023 - 11:44 WIB
"Selanjutnya Pak Menko Polhukam akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow-up rekomendasi dari tim lapangan di Jabar," ujarnya.
Kang Emil menuturkan, tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al-Zaytun dan penggalian data lapangan.
"Sebelumnya telah melakukan investigasi dua arah atau wawancara langsung ke yang bersangkutan dan melakukan penggalian data lapangan," ucapnya.
Ketika bertemu Mahfud MD, Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al-Zaytun. Rekomendasi itu mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.
"Sudah disampaikan beberapa rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial," tuturnya.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, ada tiga penanganan yang bakal dilakukan terhadap polemik Al-Zaytun. Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, kepolisian bakal menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya," tuturnya.
Penanganan kedua yaitu pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al-Zaytun. Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
Kang Emil menuturkan, tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al-Zaytun dan penggalian data lapangan.
"Sebelumnya telah melakukan investigasi dua arah atau wawancara langsung ke yang bersangkutan dan melakukan penggalian data lapangan," ucapnya.
Ketika bertemu Mahfud MD, Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al-Zaytun. Rekomendasi itu mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.
"Sudah disampaikan beberapa rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial," tuturnya.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, ada tiga penanganan yang bakal dilakukan terhadap polemik Al-Zaytun. Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, kepolisian bakal menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya," tuturnya.
Penanganan kedua yaitu pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al-Zaytun. Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda