Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Segera Eksekusi Laporan Tim Investigasi Soal Al-Zaytun

Senin, 26 Juni 2023 - 11:44 WIB
loading...
Ridwan Kamil Minta Mahfud...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan langkah penanganan dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan memenuhi harapan masyarakat
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan langkah penanganan dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan memenuhi harapan masyarakat. Penanangan Al-Zaytun dilakukan melalui tim investigasi yang digawangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.

Bahkan, Ridwan Kamil juga sudah menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al-Zaytun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Insya Allah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, penanganan ponpes pimpinan Panji Gumilang itu tetap memperhatikan unsur kehati-hatian. Sebab, di dalamnya menyangkut aspek hukum, administrasi, dan sumber daya manusia (SDM) yaitu para santri yang tengah menempuh pendidikan.

"Tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik," tegasnya.

Orang nomor satu di Jabar ini berharap, laporan tim investigasi bisa segera ditindaklanjuti oleh Mahfud MD dalam waktu dekat.

Baca juga:
Mahfud MD dan Ridwan Kamil Bahas Polemik Ponpes Al-Zaytun

"Selanjutnya Pak Menko Polhukam akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow-up rekomendasi dari tim lapangan di Jabar," ujarnya.

Kang Emil menuturkan, tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al-Zaytun dan penggalian data lapangan.

"Sebelumnya telah melakukan investigasi dua arah atau wawancara langsung ke yang bersangkutan dan melakukan penggalian data lapangan," ucapnya.

Ketika bertemu Mahfud MD, Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al-Zaytun. Rekomendasi itu mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.

"Sudah disampaikan beberapa rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial," tuturnya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, ada tiga penanganan yang bakal dilakukan terhadap polemik Al-Zaytun. Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, kepolisian bakal menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

"Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya," tuturnya.

Penanganan kedua yaitu pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al-Zaytun. Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.

"Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Ponpes Al Zaytun, namun tetap memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," tutur Mahfud.

Penanganan ketiga yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Mahfud mengatakan, menjaga kondusivitas adalah tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda. Namun, pemerintah pusat siap membantu apabila dibutuhkan.

"Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya di Jabar yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Kalau perlu, koordinasikan dengan pusat," tandasnya.

Caption: Ridwan Kamil saat menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al-Zaytun kepada Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)