Bejat! Kakek dan Ayah Kandung di Porsea Sumut Tega Cabuli Anak 8 Tahun

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:22 WIB
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Nelson, diketahui bahwa sebelumnya bapak korban sudah lebih 5 tahun bercerai dengan istrinya. Korban memiliki dua adik. Pasca bercerai, kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan, sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek, dan neneknya di rumah tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Nelson, korban hanya tinggal bertiga dengan pelaku di rumah tersebut. Nenek korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya di daerah Torganda sejak tiga bulan lalu dan hingga saat ini nenek korban belum kembali ke rumah tersebut.

Keadaan rumah yang sepi, ucap Nelson, dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.

"Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Unang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orangtua kandung si korban," tegas Nelson Sipahutar.

Terkuaknya kasus itu, ucap Nelson, karena korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman sebayanya. Teman-teman korban bercerita kepada orangtua mereka, lalu mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba.

"Korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Toba dan kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak," pungkas Nelson Sipahutar.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content