Polres Garut Gagalkan Keberangkatan 10 Calon ABK ke Luar Negeri
Senin, 19 Juni 2023 - 21:26 WIB
Kondisi tersebut lanjutnya, akan merugikan para korban di kemudian hari. Sebab jika para pekerja terlibat masalah saat bekerja di luar negeri, perusahaan tidak akan bertanggung jawab terkait keamanan dan keselamatan mereka.
"10 calon korban dalam kasus ini berasal dari luar Garut, seperti Kalimantan, Sulawesi dan daerah lain. Semuanya laki-laki karena akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan," ucapnya.
Beberapa dari mereka, telah menginap di alamat perusahaan antara tiga hingga tujuh hari. Dari TKP tersebut polisi mangamankan sejumlah barang bukti mulai dari komputer PC, paspor para calon korban yang telah dibuat, buku pelaut, sertifikat keterampilan para calon korban, berkas perjanjian kontrak kerja, slip gaji, tiket para calon korban, dan sejumlah dokumen perusahaan lain.
"Ketiga tersangka melanggar Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 53 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," papar Wakapolres Garut.
"10 calon korban dalam kasus ini berasal dari luar Garut, seperti Kalimantan, Sulawesi dan daerah lain. Semuanya laki-laki karena akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan," ucapnya.
Beberapa dari mereka, telah menginap di alamat perusahaan antara tiga hingga tujuh hari. Dari TKP tersebut polisi mangamankan sejumlah barang bukti mulai dari komputer PC, paspor para calon korban yang telah dibuat, buku pelaut, sertifikat keterampilan para calon korban, berkas perjanjian kontrak kerja, slip gaji, tiket para calon korban, dan sejumlah dokumen perusahaan lain.
"Ketiga tersangka melanggar Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 53 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," papar Wakapolres Garut.
(nic)
tulis komentar anda