Polres Garut Gagalkan Keberangkatan 10 Calon ABK ke Luar Negeri

Senin, 19 Juni 2023 - 21:26 WIB
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulawan Suryawibawa menunjukan sejumlah barang bukti kasus TPPO modus mengirimkan ABK bekerja ke luar negeri, Senin (19/6/2023). Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
GARUT - Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan modus memberangkatkan warga sebagai anak buah kapal (ABK) ke luar negeri berhasil digagalkan Polres Garut .

Polisi menyelamatkan 10 orang calon korban yang akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan di Afrika Selatan dan Fiji.



Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni R (41), AS (26) dan M (23). Ketiganya terlibat dalam aksi TPPO melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin, PT Raya Mulya Bahari.

Baca juga: Remaja Penjaja Seks Online Ajak Teman Datang ke Yogyakarta Buka Praktik Esek-esek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!