Penampakan Sidang Perdana 8 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC

Senin, 19 Juni 2023 - 14:28 WIB
Sidang perdana pengerusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Senin (19/6/2023). Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Delapan orang tersangka perusakan kantor Arema FC saat demonstrasi pada akhir Januari 2023 akhirnya disidangkan. Pelaksanaan sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Senin (19/6/2023).

Persidangan kali ini sendiri diagendakan pembacaan dakwaan ke para terdakwa. Pada pelaksanaan sidang kali ini, para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung melainkan mengikuti jalannya persida melalui online.





Sedangkan tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengikuti persidangan di PN Malang.

Kuasa hukum terdakwa perusakan,Solehoddin menegaskan, tidak ada sekalipun niat dari para kliennya untuk melakukan perusakan di kantor Arema FC saat demonstrasi.

Menurutnya, insiden dan dinamika yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari ketidakpuasan terhadap keadilan yang didapat oleh para korban tragedi Kanjuruhan.

"Jadi murni suara hati daripada rekan-rekan untuk menyuarakan sebuah keadilan, meskipun konsekuensinya sekarang menjadi tersangka, menjadi terdakwa. Dan kita tetap dihukum tetap mengawal kasus ini sampai selesai," ucap Solehoddin seusai persidangan.



Dia menambahkan, bila perkara pemicu perusakan juga belum dapat dilihat oleh pihaknya. Bahkan pada demonstrasi yang berakhir ricuh itu juga diakui tidak ada upaya pencurian, karena dari awal Aremania yang demonstrasi menuntut pengusutan perkara tragedi Kanjuruhan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content