Penampakan Sidang Perdana 8 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC

Senin, 19 Juni 2023 - 14:28 WIB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu siang (29/1/2023) aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Ratusan massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang awal yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot.

Kedua M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema.

Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Empat Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Terakhir Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.

Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta.

Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi, bersama Kedua Fanda Harianto, alias Ambon Fanda (34) Pujon.

Sedangkan satu tersangka terakhir atau yang kedelapan yang ditetapkan polisi adalah Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Ia diamankan di daerah Bululawang, pada Jumat (3/2/2023) dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content