Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC Bertambah, Total Jadi 8 Orang
loading...
A
A
A
MALANG - Polisi menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus pengerusakan dan penyerangan kantor Arema FC. Satu orang tersangka ini ditetapkan setelah aparat melakukan serangkaian penyidikan dan pendalaman.
Dari informasi yang dihimpun, satu orang ini berperan juga dalam pengerusakan dan penganiayaan ke salah satu korban. Total hingga kini Polresta Malang Kota telah menetapkan delapan orang tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan hal tersebut, bahwa ada satu tersangka tambahan yang ditetapkan. Artinya secara keseluruhan ada delapan orang, setelah sebelumnya sempat menetapkan tujuh orang tersangka.
"Iya memang benar, kami telah mengamankan satu tersangka. Untuk identitasnya, bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang," ucap Bayu Febrianto Prayoga, dikonfirmasi pada Jumat pagi (10/9/2023).
Menurutnya, tersangka diamankan di daerah Bululawang pascakejadian kerusuhan demonstrasi yang berujung pengerusakan kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).
"Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," bebernya.
Sejauh ini polisi masih mendalami pengerusakan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dari delapan orang yang ditetapkan pihaknya. "Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ungkapnya.
Baca: Toko Merchandise Arema FC Dirusak Oknum Aremania, Manajemen Singo Edan Lapor Polisi.
Di sisi lain, Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin menyatakan, satu tersangka baru itu telah meminta pendampingan hukum dari TATAK. Dan pihaknya juga telah menemui secara langsung di Polresta Malang Kota
"Hari ini, kami telah menemui. Dan pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, satu orang ini berperan juga dalam pengerusakan dan penganiayaan ke salah satu korban. Total hingga kini Polresta Malang Kota telah menetapkan delapan orang tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan hal tersebut, bahwa ada satu tersangka tambahan yang ditetapkan. Artinya secara keseluruhan ada delapan orang, setelah sebelumnya sempat menetapkan tujuh orang tersangka.
"Iya memang benar, kami telah mengamankan satu tersangka. Untuk identitasnya, bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang," ucap Bayu Febrianto Prayoga, dikonfirmasi pada Jumat pagi (10/9/2023).
Menurutnya, tersangka diamankan di daerah Bululawang pascakejadian kerusuhan demonstrasi yang berujung pengerusakan kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).
"Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," bebernya.
Sejauh ini polisi masih mendalami pengerusakan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dari delapan orang yang ditetapkan pihaknya. "Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ungkapnya.
Baca: Toko Merchandise Arema FC Dirusak Oknum Aremania, Manajemen Singo Edan Lapor Polisi.
Di sisi lain, Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin menyatakan, satu tersangka baru itu telah meminta pendampingan hukum dari TATAK. Dan pihaknya juga telah menemui secara langsung di Polresta Malang Kota
"Hari ini, kami telah menemui. Dan pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," pungkasnya.
(nag)