Penampakan Sidang Perdana 8 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC
loading...
A
A
A
MALANG - Delapan orang tersangka perusakan kantor Arema FC saat demonstrasi pada akhir Januari 2023 akhirnya disidangkan. Pelaksanaan sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Senin (19/6/2023).
Persidangan kali ini sendiri diagendakan pembacaan dakwaan ke para terdakwa. Pada pelaksanaan sidang kali ini, para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung melainkan mengikuti jalannya persida melalui online.
Sedangkan tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengikuti persidangan di PN Malang.
Kuasa hukum terdakwa perusakan,Solehoddin menegaskan, tidak ada sekalipun niat dari para kliennya untuk melakukan perusakan di kantor Arema FC saat demonstrasi.
Menurutnya, insiden dan dinamika yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari ketidakpuasan terhadap keadilan yang didapat oleh para korban tragedi Kanjuruhan.
"Jadi murni suara hati daripada rekan-rekan untuk menyuarakan sebuah keadilan, meskipun konsekuensinya sekarang menjadi tersangka, menjadi terdakwa. Dan kita tetap dihukum tetap mengawal kasus ini sampai selesai," ucap Solehoddin seusai persidangan.
Dia menambahkan, bila perkara pemicu perusakan juga belum dapat dilihat oleh pihaknya. Bahkan pada demonstrasi yang berakhir ricuh itu juga diakui tidak ada upaya pencurian, karena dari awal Aremania yang demonstrasi menuntut pengusutan perkara tragedi Kanjuruhan.
"Dari dakwaan ada beberapa hal yg perlu disampaikan bahwa temen-temen dari Arema itu nawaitunya untuk menyuarakan keadilan itu tadi. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait tragedi kan suruhan," tuturnya.
Pihaknya berencana akan mengajukan eksepsi atau istilahnya suatu tangkisan atau sanggahan atau bantahan tertentu dari pihak tergugat yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Pengakuan eksepsi akan disampaikan oleh tim kuasa hukum pada persidangan pekan depan. Mengenai apa isi dari eksepsinya, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu mendiskusikannya.
"Makanya kita akan melakukan eksepsi untuk minggu depan. Kita eksepsi akan melakukan tim, terutama Mas Imam sebagai ketua tatak akan koordinasi membahas dan melakukan membuat eksepsi," bebernya.
Di sisi lain Imam Hidayat, ketua tim Tatak menyayangkan sangkaan jeratan pasal yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC.
Dalam jeratan dakwaan jaksa memilih Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa justru hanya diancam 5 tahun, pada laporan model A yang sudah divonis dengan hukuman terberat 1,6 tahun kepada Abdul Haris selaku mantan Ketua Panpel Arema FC.
"Kemudian LP b kita di polres Kepanjen juga masih proses penyelidikan, ada apa ini. Dimana proses keadilannya, masak harga kaca lebih mahal dari 135 nyawa. Jadi saya minta Polres Kepanjen memperhatikan ini," kata Imam Hidayat.
Menurut Imam, apa yang terjadi di depan kantor Arema FC pada Minggu 29 Januari 2023 adalah bagian dari perkara tragedi Kanjuruhan yang merasa tidak jelas penyelesaian hukumnya.
Ia pun meminta kepolisian di Polres Malang bisa memproses laporan Model B dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
"Jangan pilih kasih, ini rangkaian dari proses keadilan yang tidak didapat dari keluar Tragedi Kanjuruhan. Jangan dipisah, ini perkara nggak putus, mereka sebenarnya insiden, bukan perkara perusakan. Artinya kita harus tahu dulu pemantiknya siapa. Jangan terus kemudian ini perkara terpisah, ini perkara rangkaian. Karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu siang (29/1/2023) aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Ratusan massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang awal yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot.
Kedua M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema.
Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Empat Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Terakhir Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta.
Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi, bersama Kedua Fanda Harianto, alias Ambon Fanda (34) Pujon.
Sedangkan satu tersangka terakhir atau yang kedelapan yang ditetapkan polisi adalah Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Ia diamankan di daerah Bululawang, pada Jumat (3/2/2023) dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP.
Persidangan kali ini sendiri diagendakan pembacaan dakwaan ke para terdakwa. Pada pelaksanaan sidang kali ini, para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung melainkan mengikuti jalannya persida melalui online.
Sedangkan tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengikuti persidangan di PN Malang.
Kuasa hukum terdakwa perusakan,Solehoddin menegaskan, tidak ada sekalipun niat dari para kliennya untuk melakukan perusakan di kantor Arema FC saat demonstrasi.
Menurutnya, insiden dan dinamika yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari ketidakpuasan terhadap keadilan yang didapat oleh para korban tragedi Kanjuruhan.
"Jadi murni suara hati daripada rekan-rekan untuk menyuarakan sebuah keadilan, meskipun konsekuensinya sekarang menjadi tersangka, menjadi terdakwa. Dan kita tetap dihukum tetap mengawal kasus ini sampai selesai," ucap Solehoddin seusai persidangan.
Dia menambahkan, bila perkara pemicu perusakan juga belum dapat dilihat oleh pihaknya. Bahkan pada demonstrasi yang berakhir ricuh itu juga diakui tidak ada upaya pencurian, karena dari awal Aremania yang demonstrasi menuntut pengusutan perkara tragedi Kanjuruhan.
"Dari dakwaan ada beberapa hal yg perlu disampaikan bahwa temen-temen dari Arema itu nawaitunya untuk menyuarakan keadilan itu tadi. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait tragedi kan suruhan," tuturnya.
Pihaknya berencana akan mengajukan eksepsi atau istilahnya suatu tangkisan atau sanggahan atau bantahan tertentu dari pihak tergugat yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Pengakuan eksepsi akan disampaikan oleh tim kuasa hukum pada persidangan pekan depan. Mengenai apa isi dari eksepsinya, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu mendiskusikannya.
"Makanya kita akan melakukan eksepsi untuk minggu depan. Kita eksepsi akan melakukan tim, terutama Mas Imam sebagai ketua tatak akan koordinasi membahas dan melakukan membuat eksepsi," bebernya.
Di sisi lain Imam Hidayat, ketua tim Tatak menyayangkan sangkaan jeratan pasal yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC.
Dalam jeratan dakwaan jaksa memilih Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa justru hanya diancam 5 tahun, pada laporan model A yang sudah divonis dengan hukuman terberat 1,6 tahun kepada Abdul Haris selaku mantan Ketua Panpel Arema FC.
"Kemudian LP b kita di polres Kepanjen juga masih proses penyelidikan, ada apa ini. Dimana proses keadilannya, masak harga kaca lebih mahal dari 135 nyawa. Jadi saya minta Polres Kepanjen memperhatikan ini," kata Imam Hidayat.
Menurut Imam, apa yang terjadi di depan kantor Arema FC pada Minggu 29 Januari 2023 adalah bagian dari perkara tragedi Kanjuruhan yang merasa tidak jelas penyelesaian hukumnya.
Ia pun meminta kepolisian di Polres Malang bisa memproses laporan Model B dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
"Jangan pilih kasih, ini rangkaian dari proses keadilan yang tidak didapat dari keluar Tragedi Kanjuruhan. Jangan dipisah, ini perkara nggak putus, mereka sebenarnya insiden, bukan perkara perusakan. Artinya kita harus tahu dulu pemantiknya siapa. Jangan terus kemudian ini perkara terpisah, ini perkara rangkaian. Karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu siang (29/1/2023) aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Ratusan massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang awal yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot.
Kedua M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema.
Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Empat Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Terakhir Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta.
Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi, bersama Kedua Fanda Harianto, alias Ambon Fanda (34) Pujon.
Sedangkan satu tersangka terakhir atau yang kedelapan yang ditetapkan polisi adalah Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Ia diamankan di daerah Bululawang, pada Jumat (3/2/2023) dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP.
(shf)