Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 6 Anggota Jaringan Narkoba Jogja-Medan Digulung
Senin, 19 Juni 2023 - 13:25 WIB
JOGJAKARTA - Polda DIY mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 16,5 kilogram. Mereka berasal dari dua jaringan berbeda yaitu jaringan narkoba Jogja-Medan.
Wadiresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andrianto mengatakan kedua jaringan ini memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim ganja dari Medan ke Jogjakarta.
Yogyakarta selama ini memang menjadi target untuk menjual barang haram tersebut karena banyak terdapat mahasiswa dan pelajar yang merupakan pasar potensial."Kedua jaringan ini membeli secara online. Pesan, transfer kemudian barang dikirim," kata dia, Senin (19/6/2023).
Bhakti menambahkan, karena menggunakan jasa ekspedisi, kedua jaringan tersebut mengelabui petugas pemeriksaan jasa ekspedisi. Mereka membungkusnya dengan kaos sehingga barang haram tersebut bisa sampai ke Yogyakarta
Dia menambahkan, terbongkarnya dua jaringan ini berasal dari penangkapan para pengguna di dua tempat berbeda. Di mana tempat kejadian perkara (TKP) pertama adalah Mergangsan dan di Mlati Sleman.
Dari TKP Mergangsan, polisi berhasil mengamankan tersangka AV dengan barang bukti 1 (satu) kertas minyak di lakban warna bening yang didalamnya berisi ranting, daun dan biji ganja, berat beserta bungkusnya 112,18 gram.
Kemudian dalam pengembangan terungkap AV mendapatkan barang dari YS asal Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara. "AV dan YS merupakan teman SMP saat di Medan. AV memesan ganja secara online dan YS mengirimkannya melalui jasa Ekspedisi," ujar dia.
AV melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Dan YS melanggar pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sementara untuk TKP Mlati Sleman polisi berhasil mengamankan IM (27) warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, HPNP (21) warga Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatra Utara, JS (28) warga Medan Tembung Medan. Sumatra Utara dan BCA (27) Medan Timur Medan Sumatera Utara.
"Dari tangan IM kami amankan ganja dengan berat 66,20 gram. Dari JS Ganja dengan berat 130,89 gram dan dari BCA ada ganja dengan berat 16,5 Kilogram," tambahnya.
Kepada IM, polisi bakal menjerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian kepada HPNP, JS dan BCA, polisi bakal menjerat pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling
Wadiresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andrianto mengatakan kedua jaringan ini memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim ganja dari Medan ke Jogjakarta.
Yogyakarta selama ini memang menjadi target untuk menjual barang haram tersebut karena banyak terdapat mahasiswa dan pelajar yang merupakan pasar potensial."Kedua jaringan ini membeli secara online. Pesan, transfer kemudian barang dikirim," kata dia, Senin (19/6/2023).
Bhakti menambahkan, karena menggunakan jasa ekspedisi, kedua jaringan tersebut mengelabui petugas pemeriksaan jasa ekspedisi. Mereka membungkusnya dengan kaos sehingga barang haram tersebut bisa sampai ke Yogyakarta
Dia menambahkan, terbongkarnya dua jaringan ini berasal dari penangkapan para pengguna di dua tempat berbeda. Di mana tempat kejadian perkara (TKP) pertama adalah Mergangsan dan di Mlati Sleman.
Dari TKP Mergangsan, polisi berhasil mengamankan tersangka AV dengan barang bukti 1 (satu) kertas minyak di lakban warna bening yang didalamnya berisi ranting, daun dan biji ganja, berat beserta bungkusnya 112,18 gram.
Kemudian dalam pengembangan terungkap AV mendapatkan barang dari YS asal Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara. "AV dan YS merupakan teman SMP saat di Medan. AV memesan ganja secara online dan YS mengirimkannya melalui jasa Ekspedisi," ujar dia.
AV melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Dan YS melanggar pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sementara untuk TKP Mlati Sleman polisi berhasil mengamankan IM (27) warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, HPNP (21) warga Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatra Utara, JS (28) warga Medan Tembung Medan. Sumatra Utara dan BCA (27) Medan Timur Medan Sumatera Utara.
"Dari tangan IM kami amankan ganja dengan berat 66,20 gram. Dari JS Ganja dengan berat 130,89 gram dan dari BCA ada ganja dengan berat 16,5 Kilogram," tambahnya.
Kepada IM, polisi bakal menjerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian kepada HPNP, JS dan BCA, polisi bakal menjerat pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling
(don)
tulis komentar anda