Langgar PSBB, Polisi Siap Jerat Pasal Pidana

Rabu, 29 April 2020 - 14:04 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, ada tiga tahapan penerapan sanksi pada masa PSBB ini. Tahap pertama, memberikan imbauan, tahap kedua imbauan dan teguran. Tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. Sesuai Pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan UU yang berlaku. “Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana,” ujar dia.

Karena aturan itu dalam bentuk Peraturan Daertah (Perda), kata dia, maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik. Maka sesuai kewenangannya, Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan UU yang ada. “Jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka kami dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum,” kata dia.

Kemudian, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, maka dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Sebab, baik ODP maupun PDP dalam menularkan penyakit ke orang lain. “Kami harap masyarakat mentaati aturan yang ada,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!