Langgar PSBB, Polisi Siap Jerat Pasal Pidana

Rabu, 29 April 2020 - 14:04 WIB
Pelaksanaan PSBB dari kedua di perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Foto/Dok
SURABAYA - Mulai Selasa (28/4/2020), tiga wilayah di Jawa Timur (Jatim) yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).

Namun, pada hari pertama PSBB hingga Kamis (30/4/2020) mendatang akan menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapa pun yang melanggar aturan PSBB.

Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 secara resmi saatnya untuk melakukan teguran dan penindakan bagi siapapun yang masih nekat melanggar aturan PSBB. Tak main-main, bagi mereka yang melanggar aturan, polisi akan menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.



“Kami telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari ke satu hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono, Rabu (29/4/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, ada tiga tahapan penerapan sanksi pada masa PSBB ini. Tahap pertama, memberikan imbauan, tahap kedua imbauan dan teguran. Tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. Sesuai Pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan UU yang berlaku. “Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana,” ujar dia.

Karena aturan itu dalam bentuk Peraturan Daertah (Perda), kata dia, maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik. Maka sesuai kewenangannya, Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan UU yang ada. “Jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka kami dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum,” kata dia.

Kemudian, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, maka dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Sebab, baik ODP maupun PDP dalam menularkan penyakit ke orang lain. “Kami harap masyarakat mentaati aturan yang ada,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content