Langgar PSBB, Polisi Siap Jerat Pasal Pidana
Rabu, 29 April 2020 - 14:04 WIB
Pelaksanaan PSBB dari kedua di perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Foto/Dok
SURABAYA - Mulai Selasa (28/4/2020), tiga wilayah di Jawa Timur (Jatim) yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).
Namun, pada hari pertama PSBB hingga Kamis (30/4/2020) mendatang akan menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapa pun yang melanggar aturan PSBB.
Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 secara resmi saatnya untuk melakukan teguran dan penindakan bagi siapapun yang masih nekat melanggar aturan PSBB. Tak main-main, bagi mereka yang melanggar aturan, polisi akan menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.
“Kami telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari ke satu hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono, Rabu (29/4/2020).
Namun, pada hari pertama PSBB hingga Kamis (30/4/2020) mendatang akan menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapa pun yang melanggar aturan PSBB.
Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 secara resmi saatnya untuk melakukan teguran dan penindakan bagi siapapun yang masih nekat melanggar aturan PSBB. Tak main-main, bagi mereka yang melanggar aturan, polisi akan menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.
“Kami telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari ke satu hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono, Rabu (29/4/2020).
Lihat Juga :