Buron Dua Tahun, DPO Pengganda Uang Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2020 - 13:35 WIB
Beberapa barang bukti disita dari penangkapan DPO Pengganda Uang.Foto SINDOnews
OKI - Polsek Lempuing Kabupaten OKI meringkus Asep Saripudin bin Mustopa (32) dukun pengganda uang yang telah dua tahun menjadi DPO. Warga Desa Mekar Jaya, Lempuing ini telah menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp71 juta.

"Setelah keberadaannya diketahui, Kapolsek Lempuing AKP Darmanson bersama Kanit Reskrim Ipda M Indra dan tim opsnal Polsek Lempuing, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di rumah orang tuanya," ujar Kapolres OKI AKBP Alamsyah P melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, Sabtu (25/7/2020). (Baca: Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara )



Masih katanya, pada saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur lewat belakang pintu rumah orang tuanya. “Namun karena posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Kronologis penipuan yang dilakukan pelaku terhadap Ujang Habudin (39), warga Desa Sritunggal, Kecamatan Way Bahuga, Kabupaten Way Kanan Lampung. Sekira bulan Agustus tahun 2018, korban bertandang ke rumah adiknya, di Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Lalu korban berkenalan dengan pelaku di rumah di tempat adiknya tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!