Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara

Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan asuransi pensiun karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar. Baca : Kejati Perintahkan PDAM Makassar Tarik Uang Rp80 Miliar dari Bumiputera Sesegara Mungkin

Penanganan kasus ini akan dilanjutkan kembali setelah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. "Ini bukan menutup perkara, kita hentikan hanya selama Pilkada berlangsung. Setelah Pilkada baru kita lanjutkan. Jadi tidak ada SP3," tukas Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Firdaus Dewilmar telah menyinggung adanya keterlibatan oknum pejabat pada periode tertentu di luar direksi, yang memiliki wewenang dan akses terhadap uang jasa produksi, deviden serta akses dana lainnya di perusahaan plat merah tersebut.

Kendati Firdaus enggan menyebut nama, namun dua mantan wali kota dan seorang mantan Direktur Umum BUMD tersebut sempat dihadirkan dan dihadapkan pada penyidik tindak pidana khusus.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content