Olah TKP di Kopo Permai, Polisi Temukan 1 Juta Pil Trihexyfenidyl

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:26 WIB
Anggota Ditresnarkoba Polda Jabar mengamankan bahan baku pil Trihexyfenidyl di rumah kontrakan di Kompleks Kopo Permai III. Foto/Humas Polda Jabar
BANDUNG - Anggota Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah tempat produksi obat keras Trihexyfenidyl di Kompleks Kopo Permai III Blok 18 CDF, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7/2020).

Hasil olah TKP, polisi menemukan sebanyak 1.050.000 pil Trihexyfenidyl. Polisi juga menghadirkan empat tersangka yang memproduksi dan memperjualbelikan obat penenang tersebut, yakni Sarman, M Kholik, Rahmat alias Mamat, dan Tanto Suranto. (BACA JUGA: 7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl )



"Berdasarkan info dari Sarman yang merupakan pengendali bisnis pil Trihexyfenidyl, kami datangi TKP. Kami menemuukan satu unit mesin pencetak tablet. Rumah produksi ini setiap hari bisa menghasilkan hingga 200 ribu-300 ribu butir pil berbahaya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )

Saat memproduksi pil Trihexyfenidyl, ujar Kombes Pol Rudi, para pelaku melengkapi ruangan dengan peredam suara sehingga suara bising di dalam rumah tak terdengar oleh masyarakat. (BISA DIKLIK: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!