Olah TKP di Kopo Permai, Polisi Temukan 1 Juta Pil Trihexyfenidyl
Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:26 WIB
BANDUNG - Anggota Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah tempat produksi obat keras Trihexyfenidyl di Kompleks Kopo Permai III Blok 18 CDF, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7/2020).
Hasil olah TKP, polisi menemukan sebanyak 1.050.000 pil Trihexyfenidyl. Polisi juga menghadirkan empat tersangka yang memproduksi dan memperjualbelikan obat penenang tersebut, yakni Sarman, M Kholik, Rahmat alias Mamat, dan Tanto Suranto. (BACA JUGA: 7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl )
"Berdasarkan info dari Sarman yang merupakan pengendali bisnis pil Trihexyfenidyl, kami datangi TKP. Kami menemuukan satu unit mesin pencetak tablet. Rumah produksi ini setiap hari bisa menghasilkan hingga 200 ribu-300 ribu butir pil berbahaya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )
Saat memproduksi pil Trihexyfenidyl, ujar Kombes Pol Rudi, para pelaku melengkapi ruangan dengan peredam suara sehingga suara bising di dalam rumah tak terdengar oleh masyarakat. (BISA DIKLIK: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )
"Selain pil, kami juga mengamankan sebanyak 44 karung berisi tepung bahan baku mengandung kimia, dan 7,9 kilogram bahan utama Trihexyfenidyl," ujar Kombes Pol Rudi.
Pil yang diproduksi kawanan ini, tutur Dirres Narkoba, diedarkan ke Jakarta dan Surabaya. Untuk pengiriman menggunakan jasa ekspedisi yang berada di Jalan Terusan Buahbatu, Bandung Kidul, Kota Bandung.
Kombes Pol Rudi menuturkan, kasus itu bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Jabar dan Ditres Narkoba Polda Jawa Barat. Petugas gabungan menangkap Sarman di lokasi jasa ekspedisi tersebut pada Rabu 22 Juli 2020.
Penangkapan Sarman dikembangkan hingga tersangka M Kholik dan Rahmat diringkus di Kopo Permai pada Rabu (22/7/2020). Sedangkan Tanto Suranto diamankan di Jalan Melong, Kota Cimahi pada hari yang sama.
Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampur bahan-bahan baku dan pencetakan pil. Dari tempat itu, polisi juga mengamankan sejumlah mesin pencetakan.
"Tersangka yang meracik semua bahan baku adalah Tanto. Dia tamatan SD, tetapi mendapat keahlian meracik obat dari seseorang, Udin. Udin ini sudah meninggal," tutur Dirres Narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, saat ini, petugas masih memburu salah seorang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan pil berbahaya ini. "Satu orang lain, L, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," kata Erlangga.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Hasil olah TKP, polisi menemukan sebanyak 1.050.000 pil Trihexyfenidyl. Polisi juga menghadirkan empat tersangka yang memproduksi dan memperjualbelikan obat penenang tersebut, yakni Sarman, M Kholik, Rahmat alias Mamat, dan Tanto Suranto. (BACA JUGA: 7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl )
"Berdasarkan info dari Sarman yang merupakan pengendali bisnis pil Trihexyfenidyl, kami datangi TKP. Kami menemuukan satu unit mesin pencetak tablet. Rumah produksi ini setiap hari bisa menghasilkan hingga 200 ribu-300 ribu butir pil berbahaya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )
Saat memproduksi pil Trihexyfenidyl, ujar Kombes Pol Rudi, para pelaku melengkapi ruangan dengan peredam suara sehingga suara bising di dalam rumah tak terdengar oleh masyarakat. (BISA DIKLIK: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )
"Selain pil, kami juga mengamankan sebanyak 44 karung berisi tepung bahan baku mengandung kimia, dan 7,9 kilogram bahan utama Trihexyfenidyl," ujar Kombes Pol Rudi.
Pil yang diproduksi kawanan ini, tutur Dirres Narkoba, diedarkan ke Jakarta dan Surabaya. Untuk pengiriman menggunakan jasa ekspedisi yang berada di Jalan Terusan Buahbatu, Bandung Kidul, Kota Bandung.
Kombes Pol Rudi menuturkan, kasus itu bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Jabar dan Ditres Narkoba Polda Jawa Barat. Petugas gabungan menangkap Sarman di lokasi jasa ekspedisi tersebut pada Rabu 22 Juli 2020.
Penangkapan Sarman dikembangkan hingga tersangka M Kholik dan Rahmat diringkus di Kopo Permai pada Rabu (22/7/2020). Sedangkan Tanto Suranto diamankan di Jalan Melong, Kota Cimahi pada hari yang sama.
Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampur bahan-bahan baku dan pencetakan pil. Dari tempat itu, polisi juga mengamankan sejumlah mesin pencetakan.
"Tersangka yang meracik semua bahan baku adalah Tanto. Dia tamatan SD, tetapi mendapat keahlian meracik obat dari seseorang, Udin. Udin ini sudah meninggal," tutur Dirres Narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, saat ini, petugas masih memburu salah seorang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan pil berbahaya ini. "Satu orang lain, L, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," kata Erlangga.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(awd)
tulis komentar anda