BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:50 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Jabar menangkap lima orang yang diduga memproduksi dan menjual pil berbahaya. Penangkapan berlangsung di tiga tempat berbeda di Kota Bandung pada Rabu (22/7/2020).
Informasi yang diperoleh dari laporan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN RI menyebutkan, tim gabungan dari BNN RI terdiri dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor Direktorat Penindakan dan Pengejaran dan Direktorat Intelijen BNN bekerja sama dengan BNNP Jabar telah mengungkap clandestine lab yang memproduksi pil/tablet obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Kronologis kejadian, bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim BNN RI dan BNN Jabar telah melakukan melakukan pengungkapan dan mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti berupa 4 karton berisi 600.000 butir tablet di tempat kejadian perkara (TKP) 1 pada Rabu 22 Juli 2020 sekitar pukul 11.20 WIB di Kantor Ekspedisi Hira Express, Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya pada Rabu (22/7/2020), sekitar pukul 11.30 WIB di TKP 2, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, tim gabungan menangkap suami istri, Sarman (37) dan Mardiyanti (34). (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
Pasangan suami istri ini merupakan warga Jalan Pelindung Hewan, Kelurahan Pelindung hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. (BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )
Informasi yang diperoleh dari laporan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN RI menyebutkan, tim gabungan dari BNN RI terdiri dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor Direktorat Penindakan dan Pengejaran dan Direktorat Intelijen BNN bekerja sama dengan BNNP Jabar telah mengungkap clandestine lab yang memproduksi pil/tablet obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Kronologis kejadian, bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim BNN RI dan BNN Jabar telah melakukan melakukan pengungkapan dan mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti berupa 4 karton berisi 600.000 butir tablet di tempat kejadian perkara (TKP) 1 pada Rabu 22 Juli 2020 sekitar pukul 11.20 WIB di Kantor Ekspedisi Hira Express, Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya pada Rabu (22/7/2020), sekitar pukul 11.30 WIB di TKP 2, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, tim gabungan menangkap suami istri, Sarman (37) dan Mardiyanti (34). (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
Pasangan suami istri ini merupakan warga Jalan Pelindung Hewan, Kelurahan Pelindung hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. (BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )
Lihat Juga :