7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl
Jum'at, 24 Juli 2020 - 12:06 WIB
loading...
Empat pelaku dibawa saat penggeledahan rumah kontrakan tempat produksi pil Trihexypenidyl di Kompleks Kopo Permai III. Foto/Humas Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Lima pelaku yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Jabar, dan Ditres Narkoba Polda Jabar, telah beroperasi pil Trihexypenidyl selama tujuh tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, mereka diduga telah memproduksi jutaaan butir obat keras dan berbahaya tersebut tanpa izin. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )
Pil berbahaya tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Blok 18 CDF Kompleks Kopo Permai III, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )
"Kami dalami keterlibatan pemilik rumah kontrakan yang telah tujuh tahun digunakan sebagai tempat produksi pil," kata Rudi di lokasi, Jumat (24/7/2020). (BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )
Kombes Pol Rudi mengemukakan, obat Trihexypenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredaran dan konsumsinya harus dengan resep dokter. Trihexypenidyl biasa digunakan sebagai penenenang dan digunakan mengobati gejala penyakit Parkinson.
"Di rumah kontrakan ini kami mengamankan 44 karung tepung bahan baku obat keras tersebut. Semua mengandung bahan kimia. Kami juga menemukan sampah produksi di dalam rumah. Mungkin dibuang saat-saat tertentu saja," ujar Dirres Narkoba.
Kemudian di ruangan produksi, tutur Kombes Pol Rudi, terdapat satu mesin besar untuk mencetak pil Trihexypenidyl. Ruangan tersebut dibuat menjadi kedap suara untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
Dalam kurun waktu tersebut, mereka diduga telah memproduksi jutaaan butir obat keras dan berbahaya tersebut tanpa izin. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )
Pil berbahaya tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Blok 18 CDF Kompleks Kopo Permai III, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )
"Kami dalami keterlibatan pemilik rumah kontrakan yang telah tujuh tahun digunakan sebagai tempat produksi pil," kata Rudi di lokasi, Jumat (24/7/2020). (BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )
Kombes Pol Rudi mengemukakan, obat Trihexypenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredaran dan konsumsinya harus dengan resep dokter. Trihexypenidyl biasa digunakan sebagai penenenang dan digunakan mengobati gejala penyakit Parkinson.
"Di rumah kontrakan ini kami mengamankan 44 karung tepung bahan baku obat keras tersebut. Semua mengandung bahan kimia. Kami juga menemukan sampah produksi di dalam rumah. Mungkin dibuang saat-saat tertentu saja," ujar Dirres Narkoba.
Kemudian di ruangan produksi, tutur Kombes Pol Rudi, terdapat satu mesin besar untuk mencetak pil Trihexypenidyl. Ruangan tersebut dibuat menjadi kedap suara untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
Lihat Juga :