Ganti Rugi 26 Bidang Lahan Bendungan Pamukkulu Dibayarkan, 7 Masih Sengketa
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:08 WIB
Wabup Takalar Achmad Daeng Sere bersama jajaran Forkompinda Takalar menggelar seremonial penyerahan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Pamukkulu. Foto/SINDOnews/Herni Amir
TAKALAR - Pembayaran ganti rugi atas lahan warga yang masuk dalan kawasan Bendungan Pamukkulu , Kabupaten Takalar, Sulsel akhirnya dibayarkan pada Jumat (24/7/2020). Kepala Badan Pertanahan Nasional Takalar, Muhammad Naim, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan uang ganti lahan kepada warga pemilik untuk 26 bidang lahan.
Lahan warga tersebut akan ditenggelamkan untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Penyerahan ganti rugi lahan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're dan jajaran Forkopimda Kabupaten Takalar.
Ia mengatakan sejatinya ada 33 bidang tanah yang sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negera (LMAN). Nilainya mencapai Rp4 miliar. "Akan tetapi, tujuh bidang tanah lainnya masih bersengketa kepemilikan. Makanya, penyerahan uang ganti rugi belum diserahkan. Sesuai aturannya, kalau lahannya bersengketa kita konsinyasi, uangnya dititip ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan
Lahan warga tersebut akan ditenggelamkan untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Penyerahan ganti rugi lahan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're dan jajaran Forkopimda Kabupaten Takalar.
Ia mengatakan sejatinya ada 33 bidang tanah yang sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negera (LMAN). Nilainya mencapai Rp4 miliar. "Akan tetapi, tujuh bidang tanah lainnya masih bersengketa kepemilikan. Makanya, penyerahan uang ganti rugi belum diserahkan. Sesuai aturannya, kalau lahannya bersengketa kita konsinyasi, uangnya dititip ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan
Lihat Juga :