Ganti Rugi 26 Bidang Lahan Bendungan Pamukkulu Dibayarkan, 7 Masih Sengketa
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:08 WIB
TAKALAR - Pembayaran ganti rugi atas lahan warga yang masuk dalan kawasan Bendungan Pamukkulu , Kabupaten Takalar, Sulsel akhirnya dibayarkan pada Jumat (24/7/2020). Kepala Badan Pertanahan Nasional Takalar, Muhammad Naim, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan uang ganti lahan kepada warga pemilik untuk 26 bidang lahan.
Lahan warga tersebut akan ditenggelamkan untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Penyerahan ganti rugi lahan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're dan jajaran Forkopimda Kabupaten Takalar.
Ia mengatakan sejatinya ada 33 bidang tanah yang sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negera (LMAN). Nilainya mencapai Rp4 miliar. "Akan tetapi, tujuh bidang tanah lainnya masih bersengketa kepemilikan. Makanya, penyerahan uang ganti rugi belum diserahkan. Sesuai aturannya, kalau lahannya bersengketa kita konsinyasi, uangnya dititip ke pengadilan," kata dia.
Pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Pembayaran itu dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri guna memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang muncul.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan penerima pembayaran ganti rugi untuk diwakili, kecuali ahli waris dari pemilik lahan bendungan.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, menyampaikan terima kasih atas kesediaan masyarakat merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Menurutnya, para masyarakat yang terkena imbas telah ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk hajat hidup orang banyak.
"Kami selaku Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Forkopimda mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat," katanya..
Orang nomor dua Pemkab Takalar itu mengemukakan dalam waktu dekat, pemerintah daerah bersama pihak terkait akan kembali melakukan peninjauan lokasi. "Apabila ada sengketa di bidang tanah yang akan dibayarkan maka akan dititipkan dananya ke pengadilan. Apabila ada kesepakatan, maka pada saat itu pun akan di selesaikan pembayarannya," jelasnya.
Lahan warga yang dibayarkan ganti ruginya terletak di Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Bendungan Pemukkulu sendiri diproyeksikan akan memberikan manfaat langsung untuk masyarakat Takalar; mengaliri sawah sekitar 6.150 hektare. Proyek nasional ini sempat terhenti hampir dua tahun karena masalah pembebasan lahan.
Lahan warga tersebut akan ditenggelamkan untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Penyerahan ganti rugi lahan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're dan jajaran Forkopimda Kabupaten Takalar.
Ia mengatakan sejatinya ada 33 bidang tanah yang sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negera (LMAN). Nilainya mencapai Rp4 miliar. "Akan tetapi, tujuh bidang tanah lainnya masih bersengketa kepemilikan. Makanya, penyerahan uang ganti rugi belum diserahkan. Sesuai aturannya, kalau lahannya bersengketa kita konsinyasi, uangnya dititip ke pengadilan," kata dia.
Pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Pembayaran itu dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri guna memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang muncul.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan penerima pembayaran ganti rugi untuk diwakili, kecuali ahli waris dari pemilik lahan bendungan.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, menyampaikan terima kasih atas kesediaan masyarakat merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Menurutnya, para masyarakat yang terkena imbas telah ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk hajat hidup orang banyak.
"Kami selaku Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Forkopimda mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat," katanya..
Orang nomor dua Pemkab Takalar itu mengemukakan dalam waktu dekat, pemerintah daerah bersama pihak terkait akan kembali melakukan peninjauan lokasi. "Apabila ada sengketa di bidang tanah yang akan dibayarkan maka akan dititipkan dananya ke pengadilan. Apabila ada kesepakatan, maka pada saat itu pun akan di selesaikan pembayarannya," jelasnya.
Lahan warga yang dibayarkan ganti ruginya terletak di Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Bendungan Pemukkulu sendiri diproyeksikan akan memberikan manfaat langsung untuk masyarakat Takalar; mengaliri sawah sekitar 6.150 hektare. Proyek nasional ini sempat terhenti hampir dua tahun karena masalah pembebasan lahan.
(tri)
tulis komentar anda