Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan
loading...
A
A
A
TAKALAR - Ganti rugi pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu , Kabupaten Takalar, Sulsel, segera dibayarkan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're.
Ia menyebut sudah ada titik terang terkait ganti rugi pembebasan lahan proyek nasional tersebut. Menyusul disetujuinya pembayaran ganti rugi lahan oleh Direktorat Jenderal SDM Kementerian PUPR.
"Dari 37 bidang tanah yang dimohonkan pada tahap pertama, 33 bidang tanah dinyatakan sudah disetujui (untuk pembayaran pembebasan lahan)," ungkap Achmad, Jumat (17/7/2020)
Menurut dia, puluhan bidang tanah tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah. Rencananya, pembayaran akan dilakukan Jumat (24/7/2020), dimana nilainya mencapai Rp4 miliar.
Achmad menyampaikan perkembangan positif atas proyek Bendungan Pamukkulu merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Ia berterima kasih kepada Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan jajaran Forkopimda Takalar yang terus mengawal pembangunan proyek ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Muhammad Naim, mengatakan empat bidang tanah lainnya belum disetujui karena berkas administrasi dinilai belum lengkap.
Naim mengatakan empat bidang tanah itu akan diusulkan kembali dengan melampirkan dokumen administrasi secara lengkap. "Jadi bukan tidak setujui, tapi masih ada perlu dilengkapi. Insya Allah segera kita usulkan kembali," katanya
Proyek nasional tersebut sempat terhenti hampir dua tahun. Kontrak proyek ini tahun 2018 lalu, tapi akhir tahun 2019 baru kembali efektif dikerjakan. Proyek ini sempat terhenti dikarenakan masalah lahan.
Baca Juga: Realisasi Pembangunan Bendungan Pamukkulu Ditarget Capai 40% Tahun Ini
Ia menyebut sudah ada titik terang terkait ganti rugi pembebasan lahan proyek nasional tersebut. Menyusul disetujuinya pembayaran ganti rugi lahan oleh Direktorat Jenderal SDM Kementerian PUPR.
"Dari 37 bidang tanah yang dimohonkan pada tahap pertama, 33 bidang tanah dinyatakan sudah disetujui (untuk pembayaran pembebasan lahan)," ungkap Achmad, Jumat (17/7/2020)
Menurut dia, puluhan bidang tanah tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah. Rencananya, pembayaran akan dilakukan Jumat (24/7/2020), dimana nilainya mencapai Rp4 miliar.
Achmad menyampaikan perkembangan positif atas proyek Bendungan Pamukkulu merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Ia berterima kasih kepada Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan jajaran Forkopimda Takalar yang terus mengawal pembangunan proyek ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Muhammad Naim, mengatakan empat bidang tanah lainnya belum disetujui karena berkas administrasi dinilai belum lengkap.
Naim mengatakan empat bidang tanah itu akan diusulkan kembali dengan melampirkan dokumen administrasi secara lengkap. "Jadi bukan tidak setujui, tapi masih ada perlu dilengkapi. Insya Allah segera kita usulkan kembali," katanya
Proyek nasional tersebut sempat terhenti hampir dua tahun. Kontrak proyek ini tahun 2018 lalu, tapi akhir tahun 2019 baru kembali efektif dikerjakan. Proyek ini sempat terhenti dikarenakan masalah lahan.
Baca Juga: Realisasi Pembangunan Bendungan Pamukkulu Ditarget Capai 40% Tahun Ini