Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Penjara

Jum'at, 26 Mei 2023 - 09:27 WIB
"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim Lingga.

Baca: Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Ditahan Jaksa.



Oleh karenanya sebagaimana hal memberatkan dan meringankan tersebut, putusan vonis terhadap perbuatan terdakwa Karomani dinilai majelis hakim sudah tepat dan memberikan rasa keadilan.

Hakim Lingga mengungkapkan, putusan pidana pokok berikut pidana tambahan uang pengganti Rp8,075 miliar itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada terdakwa Karomani, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"(Hukuman) imi juga sekaligus memberikan efek domino kepada para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content