Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Penjara

Jum'at, 26 Mei 2023 - 09:27 WIB
loading...
Terbukti Terima Suap,...
Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani 10 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. (Ist)
A A A
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani 10 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan hakim dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni pidana 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan turut mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait perbuatan terdakwa Karomani tersebut.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila. Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi yang semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan," ujar Hakim Lingga saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah perbuatan terdakwa Karomani terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi yang benar," tegas hakim Lingga.

Selain 5 poin memberatkan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa Karomani. Salah satunya ialah, mantan Rektor Unila tersebut telah membaktikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama puluhan tahun.

Kemudian terdakwa Karomani juga belum pernah menjalani hukuman pidana semasa hidupnya, serta sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahannya dalam kasus suap tersebut.

"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim Lingga.

Baca: Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Ditahan Jaksa.

Oleh karenanya sebagaimana hal memberatkan dan meringankan tersebut, putusan vonis terhadap perbuatan terdakwa Karomani dinilai majelis hakim sudah tepat dan memberikan rasa keadilan.

Hakim Lingga mengungkapkan, putusan pidana pokok berikut pidana tambahan uang pengganti Rp8,075 miliar itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada terdakwa Karomani, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"(Hukuman) imi juga sekaligus memberikan efek domino kepada para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)