Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Ditahan Jaksa
loading...
A
A
A
OKU - Kejaksaan Negeri Baturaja resmi menahan AP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HH Tenaga Sukarela (TKS) pada Dinas Pertanian OKU. AP ditahan terkait dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Dinas Pertanian OKU dengan kerugian negara Rp300 juta.
Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat, didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara.
"Dalam kasus ini tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 hektare pada Dinas Pertanian OKU," beber Yerry Tri, Jumat (26/5/2023).
Program Serasi ini, lanjut dia, bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp1.290.000.000.
Dijelaskan Choirun, AP dan HH secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani.
Duit hasil pemotongan angaran itu digunakan keperluan pribadi AP dan HH. "Yang mengakibatkan pelaksanaan program Serasi 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal," ujarnya.
Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan program masyarakat tani secara swadaya.
Keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya.
Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat, didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara.
"Dalam kasus ini tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 hektare pada Dinas Pertanian OKU," beber Yerry Tri, Jumat (26/5/2023).
Program Serasi ini, lanjut dia, bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp1.290.000.000.
Dijelaskan Choirun, AP dan HH secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani.
Duit hasil pemotongan angaran itu digunakan keperluan pribadi AP dan HH. "Yang mengakibatkan pelaksanaan program Serasi 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal," ujarnya.
Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan program masyarakat tani secara swadaya.
Keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya.
(don)