Nekat Bangun Vila di Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Pengusaha Janji Bongkar Sendiri
Selasa, 23 Mei 2023 - 00:10 WIB
YOGYAKARTA - Seorang investor di Gunungkidul dipanggil Satpol PP DIY gara-gara membangun perumahan berupa vila di Tanah Kas Desa (TKD) di Kapanewon Girisubo. Pengusaha tersebut dipanggil lantaran tidak mengantongi ijin dari pemilik tanah yaitu Sri Sultan HB X.
Kasat Pol PP, Noviar Rahmad menuturkan pihaknya sudah memanggil pengusaha yang membangun perumahan berupa vila di Girisubo Gunungkidul pekan lalu. Pengusaha tersebut dipanggil untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Yang Girisubo sudah kita panggil berita acara dan siap bongkar sendiri," kata dia di Kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2022).
Noviar menyebut, pengusaha yang membangun perumahan di Girisubo tersebut adalah perorangan bukan perusahaan. Bahkan perumahan berupa vila tersebut sudah beroperasi dan disewakan ke wisatawan.
Meski sudah beroperasi namun pengusaha tersebut tidak memiliki ijin dari Sultan. Pengusaha tersebut sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk melakukan pembongkaran sendiri. Oleh karena itu, pihaknya belum melakukan penyegelan dan pembongkaran.
"Kita lihat hasil kesanggupan tersebut. Kalau tidak dibongkar ya terpaksa kita perlakukan sama dengan yang lain, akan kita segel," tambahnya.
Noviar mengungkapkan TKD yang dibangun perumahan berupa vila tersebut luasnya mencapai 5.000 meter persegi. Sesuai dengan aturan, tidak boleh ada rumah tinggal atau hunian di atas TKD.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP GK, Ngatijo mengaku Satpol PP DIY belum berkoordinasi dengan Satpol PP Gunungkidul perihal penyalahgunaan TKD di Girisubo.
Sehingga pihaknya belum melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. "Besok kita agendakan untuk ke sana melakukan kroscek," tambahnya.
Kasat Pol PP, Noviar Rahmad menuturkan pihaknya sudah memanggil pengusaha yang membangun perumahan berupa vila di Girisubo Gunungkidul pekan lalu. Pengusaha tersebut dipanggil untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Yang Girisubo sudah kita panggil berita acara dan siap bongkar sendiri," kata dia di Kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2022).
Noviar menyebut, pengusaha yang membangun perumahan di Girisubo tersebut adalah perorangan bukan perusahaan. Bahkan perumahan berupa vila tersebut sudah beroperasi dan disewakan ke wisatawan.
Meski sudah beroperasi namun pengusaha tersebut tidak memiliki ijin dari Sultan. Pengusaha tersebut sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk melakukan pembongkaran sendiri. Oleh karena itu, pihaknya belum melakukan penyegelan dan pembongkaran.
"Kita lihat hasil kesanggupan tersebut. Kalau tidak dibongkar ya terpaksa kita perlakukan sama dengan yang lain, akan kita segel," tambahnya.
Noviar mengungkapkan TKD yang dibangun perumahan berupa vila tersebut luasnya mencapai 5.000 meter persegi. Sesuai dengan aturan, tidak boleh ada rumah tinggal atau hunian di atas TKD.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP GK, Ngatijo mengaku Satpol PP DIY belum berkoordinasi dengan Satpol PP Gunungkidul perihal penyalahgunaan TKD di Girisubo.
Baca Juga
Sehingga pihaknya belum melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. "Besok kita agendakan untuk ke sana melakukan kroscek," tambahnya.
(don)
tulis komentar anda