25 Kali Beraksi, Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid di Tarakan Ditangkap

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:43 WIB
Residivis spesialis pencurian uang kotak amal masjid kembali ditangkap kepolisian dari Polsek Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara. Pelaku telah beraksi sebanyak 25 kali di berbagai masjid. Foto tangkapan layar
TARAKAN - Residivis spesialis pencurian uang kotak amal masjid kembali ditangkap kepolisian dari Polsek Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara. Pelaku telah beraksi sebanyak 25 kali di berbagai masjid.

Pelaku bernama Rizal itu menggasak uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel kunci kotak amal menggunakan obeng. Dalam memburu pelaku, polisi tidak mengalami kesulitan karena aksinya terekam CCTV dan sudah beredar luas melalui media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Ipda Sunari mengatakan pelaku telah beraksi sejak dia bebas dari penjara Desember 2022. "Pelaku telah melakukan 25 kali pencurian di berbagai masjid dengan cara mencongkel kunci kotak amal dengan sebuah obeng," ungkap Ipda Sunari, Sabtu (20/5/2023).

Terbaru, pelaku melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal di dua masjid di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Salah satunya adalah Masjid Darun Najah yang terletak di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. "Dalam aksinya itu pelaku berhasil menggasak uang jutaan rupiah," pungkasnya.



Karena videonya viral di media sosial, pelaku mudah dikenali dan polisi berhasil ditangkap kepolisian dari Polsek Tarakan Barat di wilayah selumit pantai saat bersantai bersama rekanya di sebuah rumah.

Dari pengakuannya telah 25 kali melakukan pencurian isi kotak amal di berbagai masjid sejak bebas pada Desember 2022 lalu.

"Modusnya pelaku selalu memantau kondisi masjid sebelum salat Jumat guna memastikan aksinya tak dilihat oleh siapapun. Setelah memastikan aman pelaku Rizal langsung mencongkel kotak amal masjid dengan menggunakan obeng," bebernya.

Dari empat laporan pengurus masjid yang masuk di kepolisian, ada total enam juta rupiah berhasil dicuri pelaku dan uang hasil yang diperolehnya digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Kini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content