Akhir Petualangan Duo Sejoli Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MAGETAN - Sepasang kekasih diringkus polisi karena mencuri kotak amal di masjid. Penangkapan PP (19) dan kekasihnya, ANL (19) warga Madiun dan Ngawi ini berdasarkan rekaman CCTV yang merekam pencurian yang dilakukan sejoli ini.
Aksi terakhir yang dilakukan sejoli ini adalah menggondol kotak amal Masjid At Dhuha, Plaosan, Magetan. Pasangan kekasih ini diduga kerap melakukan pencurian di sejumlah masjid di wilayah Magetan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, modus pencurian dengan salah satu berpura-pura ke kamar mandi masjid. Sementara kekasihnya menunggu di luar masjid dengan posisi sepeda motor siap melaju.
Baca juga: Terungkap, Hasil Tes Urine Kapolsek Sukodono dan 2 Anggota Positif Sabu
"Namun sepandai-pandai tupai melompat, aksinya akhirnya tertangkap juga. Ini berdasarkan CCTV yang rekamannya viral di media sosial," ujar Rudi, Rabu (24/8/2022).
Dari tangan sejoli ini, polisi menyita satu buah kotak amal masjid dan uang hasil kejahatan senilai Rp600.000 serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara atau denda Rp25 juta rupiah. Sepasang kekasih ini, kini mendekam dalam tahanan polisi.
Aksi terakhir yang dilakukan sejoli ini adalah menggondol kotak amal Masjid At Dhuha, Plaosan, Magetan. Pasangan kekasih ini diduga kerap melakukan pencurian di sejumlah masjid di wilayah Magetan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, modus pencurian dengan salah satu berpura-pura ke kamar mandi masjid. Sementara kekasihnya menunggu di luar masjid dengan posisi sepeda motor siap melaju.
Baca juga: Terungkap, Hasil Tes Urine Kapolsek Sukodono dan 2 Anggota Positif Sabu
"Namun sepandai-pandai tupai melompat, aksinya akhirnya tertangkap juga. Ini berdasarkan CCTV yang rekamannya viral di media sosial," ujar Rudi, Rabu (24/8/2022).
Dari tangan sejoli ini, polisi menyita satu buah kotak amal masjid dan uang hasil kejahatan senilai Rp600.000 serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara atau denda Rp25 juta rupiah. Sepasang kekasih ini, kini mendekam dalam tahanan polisi.
(msd)