Jalan Panjang Kasus Penggelapan Mobil oleh Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi
Kamis, 18 Mei 2023 - 17:43 WIB
SUKABUMI - Kasus penipuan dan penggelapan mobil jenis Honda Civic Turbo oleh oknum anggota DPRD Kota Sukabumi , Ivan Rusvansyah Trisya (42), terjadi sejak Oktober 2022. Pada saat itu, mantan Ketua Komisi II tersebut melakukan wanprestasi kepada perusahaan leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF).
Kuasa Hukum PT MUF, Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula saat nasabah perusahaannya, yang merupakan tersangka tipu gelap saat ini, digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu.
"Pengadilan saat itu memutuskan jika pak Ivan harus membayar sejumlah kerugian kepada PT MUF, akan tetapi hal tersebut tidak dipenuhinya. Lalu kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya," ujar Dasep kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut Dasep mengatakan, sebelum putusan pengadilan keluar, di luar persidangan tersangka melakukan mediasi dengan PT MUF dan berjanji akan melakukan pelunasan beban pinjaman dari pembelian satu unit mobil Honda Civic Turbo sebelum putusan tercapai.
"Beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi, sesuai dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb," ujar Dasep.
Baca: Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi.
Dalam isi surat putusan tersebut, lanjut Dasep, tergugat I atas nama Ivan Rusvansyah Trisya bersama tergugat II yang merupakan istrinya, harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364 juta. Dan jika tidak membayar, objek fidusia mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang.
“Nah setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi. Lalu ada fakta baru yang terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh beliau," ujar Dasep.
Lebih lanjut Dasep menjelaskan, PT MUF lalu saat akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, nasabahnya pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank plat merah milik perusahaan daerah.
“Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong,” beber Dasep.
Setelah menerima cek kosong tersebut, lanjut Dasep, nasabahnya tersebut lalu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap. Tidak lama kemudian, nasabahnya tersebut ditangkap di wilayah Kampung Babakan Bandung, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
Kuasa Hukum PT MUF, Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula saat nasabah perusahaannya, yang merupakan tersangka tipu gelap saat ini, digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu.
"Pengadilan saat itu memutuskan jika pak Ivan harus membayar sejumlah kerugian kepada PT MUF, akan tetapi hal tersebut tidak dipenuhinya. Lalu kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya," ujar Dasep kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut Dasep mengatakan, sebelum putusan pengadilan keluar, di luar persidangan tersangka melakukan mediasi dengan PT MUF dan berjanji akan melakukan pelunasan beban pinjaman dari pembelian satu unit mobil Honda Civic Turbo sebelum putusan tercapai.
"Beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi, sesuai dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb," ujar Dasep.
Baca: Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi.
Dalam isi surat putusan tersebut, lanjut Dasep, tergugat I atas nama Ivan Rusvansyah Trisya bersama tergugat II yang merupakan istrinya, harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364 juta. Dan jika tidak membayar, objek fidusia mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang.
“Nah setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi. Lalu ada fakta baru yang terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh beliau," ujar Dasep.
Lebih lanjut Dasep menjelaskan, PT MUF lalu saat akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, nasabahnya pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank plat merah milik perusahaan daerah.
“Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong,” beber Dasep.
Setelah menerima cek kosong tersebut, lanjut Dasep, nasabahnya tersebut lalu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap. Tidak lama kemudian, nasabahnya tersebut ditangkap di wilayah Kampung Babakan Bandung, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
(nag)
tulis komentar anda