Tak Jera, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi karena Kembali Buka Praktik Aborsi
Senin, 15 Mei 2023 - 12:33 WIB
DENPASAR - Dokter Ketut Arik Wijantara (53) kembali bikin geger . Dokter gigi yang telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa.
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu. Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktik aborsi.
Polisi lalu melakukan konfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dari situ, diperoleh informasi Arik adalah dokter yang sudah tidak lagi punya ijin praktik.
Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi. Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.
Polisi menemukan sejumlah alat kedokteran yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan. "Anggota langsung menangkap tersangka," papar Candra.
Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.
Baca: Nestapa Siswi SMP di Grobogan, Dicekoki Miras lalu Digilir di Sawah.
Dokter Arik awalnya ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu. Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktik aborsi.
Polisi lalu melakukan konfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dari situ, diperoleh informasi Arik adalah dokter yang sudah tidak lagi punya ijin praktik.
Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi. Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.
Polisi menemukan sejumlah alat kedokteran yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan. "Anggota langsung menangkap tersangka," papar Candra.
Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.
Baca: Nestapa Siswi SMP di Grobogan, Dicekoki Miras lalu Digilir di Sawah.
Dokter Arik awalnya ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda