Diduga Terima Suap Rp2,6 M, Oknum Polisi dan Jaksa yang Juga Suami Istri Diperiksa Intensif
Kamis, 11 Mei 2023 - 18:42 WIB
PEKANBARU - Pihak kepolisian terus memeriksa Bripka BA yang diduga menjadi makelar kasus (makus) dalam kasus narkoba. Di mana kasus tersebut juga diduga melibatkan istri Bripka BA yang juga seorang oknum Jaksa berisial SH.
Polda Riau dan Polres Bengkalis juga terus mendalami kebenaran terkait Bripka BA diduga menerima uang 2,6 miliar dari kasus narkoba.
"Iya itu (dugaan terima uang Rp2,6 M)yang masih didalami oleh Propam Polres Bengkalis," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'kmin Wijaya, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskannya, bahwa Polres Bengkalis telah menahan oknum berinisial BA atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika sejak 8 Mei 2023. Polisi berpangkat Bripka ini di tempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari (Bengkalis) di sana terkait dugaan pelanggarannya," kata Nandang.
Jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Bukan tak berasalan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.
Polda Riau dan Polres Bengkalis juga terus mendalami kebenaran terkait Bripka BA diduga menerima uang 2,6 miliar dari kasus narkoba.
"Iya itu (dugaan terima uang Rp2,6 M)yang masih didalami oleh Propam Polres Bengkalis," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'kmin Wijaya, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskannya, bahwa Polres Bengkalis telah menahan oknum berinisial BA atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika sejak 8 Mei 2023. Polisi berpangkat Bripka ini di tempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari (Bengkalis) di sana terkait dugaan pelanggarannya," kata Nandang.
Jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Bukan tak berasalan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.
tulis komentar anda