Anas Urbaningrum Dilarang Bikin Gaduh di Masa CMB

Kamis, 13 April 2023 - 05:00 WIB
Anas Urbaningrum saat baru keluar dari Lapas Sukamiskin. Dia pun diimbau tidak membuat gaduh selama menjalani masa CMB usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin usai mengantongi Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Selama menjalani CMB, Anas diingatkan untuk tidak membuat tindakan atau menyampaikan ucapan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB-nya dicabut. Risikonya Anas pun akan kembali mendekam di penjara.





"Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi, berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas," kata Kusnali, Rabu (12/4/2023).

Kendati demikian, terpidana korupsi kasus Hambalang ini tidak dilarang berbicara seputar politik di hadapan publik. Namun, ucapan seputar politik yang dituturkan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga," ungkapnya.



Maka dari itu, Kusnali berharap Anas bisa menjaga perilaku dan ucapannya selama menjalani CMB. Adapun, CMB terhadap Anas berlangsung selama 3 bulan ke depan. Anas akan bebas murni pada 9 Juli 2023.

"Selama menjalani tiga bulan ke depan ini, tidak ada perilaku yang akan menimbulkan permasalahan, berharap tidak ada perilaku yang akan menimbulkan kegaduhan," tandasnya

Diketahui, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content