Pungli di Jembatan Timbang, 2 Pegawai Dishub Bali Ditangkap
Rabu, 12 April 2023 - 19:41 WIB
Di ruangan itu, setiap sopir atau kernet dimintai sejumlah nominal uang dengan dalih supaya tidak dilakukan tindakan tilang.
Kedua tersangka ditangkap anggota Tim Saber yang saat itu menyamar sebagai kernet truk.
"Anggota awalnya diminta uang lalu diberikan Rp20.000. Akan tetapi ditolak dan diminta untuk ditambah lagi menjadi Rp30.000. Uang itu lalu dimasukkan tersangka ke dalam laci meja," ungkap Arief.
Dari hasil penggeledahan di laci meja, ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.578.000. Kemudian tas pinggang berisi uang tunai Rp450.000 milik Suputra dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp2.200.000 yang ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik Nurbawa.
"Total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp7.228.000, sembilan buku KIR, tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," papar Arief.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
Kedua tersangka ditangkap anggota Tim Saber yang saat itu menyamar sebagai kernet truk.
"Anggota awalnya diminta uang lalu diberikan Rp20.000. Akan tetapi ditolak dan diminta untuk ditambah lagi menjadi Rp30.000. Uang itu lalu dimasukkan tersangka ke dalam laci meja," ungkap Arief.
Dari hasil penggeledahan di laci meja, ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.578.000. Kemudian tas pinggang berisi uang tunai Rp450.000 milik Suputra dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp2.200.000 yang ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik Nurbawa.
"Total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp7.228.000, sembilan buku KIR, tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," papar Arief.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda