Bejat! Pengasuh Pesantren Cabuli Belasan Santriwati, Modus Dijanjikan Dapat Karomah

Selasa, 11 April 2023 - 12:08 WIB
Sebab itulah, Luthfi mengimbau kepada masyarakat luas untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini. Luthfi menyebut dari penyidikan saat ini, pelaku ini beraksi sendirian.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Agar disampaikan ke publik, kejadian ini tidak hanya sekali tapi beberapa kali terjadi,” kata Ganjar.

Ganjar menyebut penanganan para korban tentunya sesuai ketentuan, mengingat sebagian besar usianya bawah umur. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada para korban.

Pelaku ini diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More