Terbaru! Jasad Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Teridentifikasi dari Struktur Gigi

Jum'at, 07 April 2023 - 14:27 WIB
Sementara data ante mortem, di antaranya bisa dari foto semasa hidup, ciri atau tanda khusus hingga data dari media sosial.

Pada proses identifikasi, data-data tersebut akan dibandingkan termasuk pula bisa menggunakan tes DNA antara jenazah dibandingkan dengan DNA pihak keluarganya.

Sementara, 3 jenazah lain yang sudah teridentifikasi bernama Paryanto (53) laki-laki, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Identifikasinya dari KTP korban ditemukan di TKP temasuk dari hasil otopsi dan pakaian yang dikenakan korban.

Pada Senin 3 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB setelah proses autopsi terhadap jenazah selesai dan dicocokkan dengan keterangan pihak keluarga didapati hasilnya identik. Selanjutnya jenazah diserahkan ke keluarga korban.

Selanjutnya yang sudah teridentifikasi adalah Irsad (43) asal Desa Tanjung Rejo Rt. 1/IV Kec. Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Lampung. Identifikasinya dari foto korban yang ada di lubang kuburan dan baju yang dikenali oleh anaknya hingga hasil autopsi.

Selanjutnya adalah Wahyu Triningsih, perempuan, usia 40 tahun alamat Desa Tanjung Rejo Rt. 1/IV Kec. Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Wahyu Triningsih merupakan istri dari Irsad.

“Keluarga Irsad dan istri serta anggota Polres Pesawaran Lampung sudah sampai Mapolres Banjarnegara dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan adiminstrasi atau berkas,” tandas Iqbal.

Hingga saat ini, sebut Iqbal, jumlah korban yang sudah ditemukan dari kasus penipuan berkedok penggandaan uang berujung pembunuhan oleh Tohari alias Slamet Tohari, berjumlah 12 orang.

Hasil pemeriksaan jenazah menyebut, 12 orang itu terdiri dari 8 laki-laki dan 4 perempuan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content