Pesta Gay Gemparkan Warga Kota Batu, Inisiator Dijerat UU ITE
Rabu, 05 April 2023 - 21:32 WIB
Menurutnya, FVA terbukti bersalah menyebarkan foto dan video bugil para peserta gay atau sesama jenis di sebuah villa di Kota Batu. Pria 29 tahun ini dijerat dengan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
''Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,'' tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengakui masih memburu empat peserta pesta gay yang videonya belakangan ini viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi diketahui pesta gay itu berlangsung dua kali.
Pertama pada pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Baca juga: Ngeri! Beda Pilihan Kades, 3 Orang di Bangkalan Dibacok hingga Terkapar di Tepi Jalan
''Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,'' tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengakui masih memburu empat peserta pesta gay yang videonya belakangan ini viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi diketahui pesta gay itu berlangsung dua kali.
Pertama pada pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Baca juga: Ngeri! Beda Pilihan Kades, 3 Orang di Bangkalan Dibacok hingga Terkapar di Tepi Jalan
Lihat Juga :