Alasan Kooperatif, Tersangka Penjaminan Jenazah COVID-19 Belum Ditahan

Minggu, 19 Juli 2020 - 13:00 WIB
Meski begitu, Mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini, memastikan proses hukum terhadap legislator yang akrab disapa Ustad Hadi itu, bakal terus berjalan. Sebab dalam perkara penjaminan jenazah COVID-19, ia sudah menuangkan pernyataan resmi bermaterai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam kasus tersebut, selain telah memeriksa Andi Hadi, pihaknya juga telah memeriksa tersangka lain, yakni Andi Rahmatyang juga ditetapkan tersangka.

Baca juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka belum ditahan di Mapolrestabes Makassar, diakui Agus lantaran beberapa pertimbangan, salah satunya masih diperlukannya keterangan saksi-saksi lain, untuk disinkronkan dengan keterangan kedua tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan tersangka. Dan (pertimbangan lain) selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum," ujarnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!