3 Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:03 WIB
Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp497,6 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.
Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan pada Selasa (4/4/2023). "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.
Usai sidang, JPU Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.
"Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga turut menerima uang suap 'ketok palu' bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
Awalnya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Namun, pembahasan RAPBD tahun 2015 antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut deadlock atau tidak menemui jalan keluar.
Supriyono bersama ketiga wakilnya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung. Uang itu agar proses pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan pada Selasa (4/4/2023). "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.
Usai sidang, JPU Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.
"Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga turut menerima uang suap 'ketok palu' bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
Awalnya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Namun, pembahasan RAPBD tahun 2015 antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut deadlock atau tidak menemui jalan keluar.
Supriyono bersama ketiga wakilnya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung. Uang itu agar proses pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
tulis komentar anda