3 Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya dianggap terbukti melakukan praktik suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi (Banprov) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Ketiga terdakwa menjalani sidang di ruang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda. Sidang yang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara," kata JPU dari KPK Andy Bernard, Selasa (28/3/2023).
Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp284 juta. Jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp349 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara.
Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp497,6 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.
Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan pada Selasa (4/4/2023). "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.
Usai sidang, JPU Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.
"Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga turut menerima uang suap 'ketok palu' bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
Awalnya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Namun, pembahasan RAPBD tahun 2015 antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut deadlock atau tidak menemui jalan keluar.
Supriyono bersama ketiga wakilnya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung. Uang itu agar proses pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali mewakili Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan, penyusunan APBD murni, maupun penyusunan perubahan APBD.
Ketiganya dianggap terbukti melakukan praktik suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi (Banprov) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Ketiga terdakwa menjalani sidang di ruang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda. Sidang yang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara," kata JPU dari KPK Andy Bernard, Selasa (28/3/2023).
Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp284 juta. Jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp349 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara.
Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp497,6 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.
Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan pada Selasa (4/4/2023). "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.
Usai sidang, JPU Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.
"Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga turut menerima uang suap 'ketok palu' bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
Awalnya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Namun, pembahasan RAPBD tahun 2015 antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut deadlock atau tidak menemui jalan keluar.
Supriyono bersama ketiga wakilnya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung. Uang itu agar proses pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali mewakili Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan, penyusunan APBD murni, maupun penyusunan perubahan APBD.
(shf)