3 Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:03 WIB
Tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa dari KPK. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya dianggap terbukti melakukan praktik suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi (Banprov) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.





Ketiga terdakwa menjalani sidang di ruang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda. Sidang yang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara," kata JPU dari KPK Andy Bernard, Selasa (28/3/2023).

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp284 juta. Jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.



Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp349 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content