Komplotan Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan 1 Kg Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:48 WIB
Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1 Kg. Foto/Sartana Nasution
MEDAN - Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1 Kilogram di Komplek Taman Setia Budi (Tasbi) II, Blok 2, Jalan Setia Budi Medan.

Dari peristiwa ini, petugas kepolisian mengamankan seorang tersangka, Supriadi warga Komplek Setia Budi Medan yang diduga jaringan pengedar sabu-sabu antar provinsi. Petugas menyita barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi 20 butir, uang Rp14 juta dan 4 ponsel.

"Saat ini petugas Polsek Kutalimbaru masih memburu seorang tersangka lagi dalam jaringan ini," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: 5 Orang Positif COVID-19, Lawan Petugas Saat Dievakuasi )



Dia mengatakan, peristiwa penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Komplek Tasbi, Kecamatan Sunggal, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, pada Selasa, 14 Juli 2020 malam, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang langsung melakukan penyelidikan. "Alhasil, tim menemukan salah seorang target atau tersangka bernama Supriadi dan ARS (DPO), tuturnya. (Baca juga: Kasus Corona di DIY Terus Bertambah, Total Sudah Ada 416 Orang Positif )

Riko menambahkan, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui tersangka adalah miliknya.

Selanjutnya, petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Provinsi Pekanbaru. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content