BNN Sumsel Musnahkan 115 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bandar di Palembang
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:06 WIB
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 115 kilogram sabu dari bandar Nurhasan (46) yang ditangkap di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (24/1/2023) silam.
Ratusan kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan cairan kimia khusus dan selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan, bahwa pemusnahan tersebut sudah bisa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga: Mama Muda Dilecehkan Diajak Check-in di Hotel agar Utang Rp25 Juta Lunas
"Setelah melalui beberapa tahapan proses, kini kita telah musnahkan barang bukti ratusan kilo sabu hasil penangkapan seorang bandar pada akhir Januari lalu," ujar AKBP Andi, Kamis (23/3/2023).
Adi mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku merupakan sabu dengan kualitas bagus yang dikemas dengan bungkus teh cina.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambil Adi, pelaku sudah dua kali menerima barang terlarang tersebut dengan jumlah yang terbilang besar.
"Sebelumnya pelaku menerima 50 kilogram sabu. Pada pengiriman yang kedua, petugas BNN berhasil gagalkan 115 kilogram sabu siap edar. Atas ulahnya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 10 KUHP dengan pidana hukuman mati," jelasnya
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Ratusan kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan cairan kimia khusus dan selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan, bahwa pemusnahan tersebut sudah bisa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga: Mama Muda Dilecehkan Diajak Check-in di Hotel agar Utang Rp25 Juta Lunas
"Setelah melalui beberapa tahapan proses, kini kita telah musnahkan barang bukti ratusan kilo sabu hasil penangkapan seorang bandar pada akhir Januari lalu," ujar AKBP Andi, Kamis (23/3/2023).
Adi mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku merupakan sabu dengan kualitas bagus yang dikemas dengan bungkus teh cina.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambil Adi, pelaku sudah dua kali menerima barang terlarang tersebut dengan jumlah yang terbilang besar.
"Sebelumnya pelaku menerima 50 kilogram sabu. Pada pengiriman yang kedua, petugas BNN berhasil gagalkan 115 kilogram sabu siap edar. Atas ulahnya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 10 KUHP dengan pidana hukuman mati," jelasnya
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(msd)
tulis komentar anda