2 Oknum Polisi di Riau Diduga Peras Tersangka Narkoba, Minta Uang Rp50 Juta untuk Bebaskan Barang Bukti

Kamis, 02 Maret 2023 - 14:38 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi di Kuansing. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
KUANSING - Dua oknum polisi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berinisial Bripka HK dan Brigadir RN diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua oknum polisi itu memintai uang Rp50 juta.

Uang Rp 50 juta itu dikabarkan untuk bisa mengeluarkan barang bukti mobil yang sebelumnya disita penyidik.





Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku telah dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

"Kabarnya kedua oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti. Ini yang masih didalami kebenarannya," ucap Narto, Kamis (2/3/2023).

Menurut informasi, keluarga tersangka menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.



Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata menyatakan telah mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut kasus tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content