Kapolri Diminta Tinjau Ulang Sanksi 8 Polisi Pemeras dan Pemerkosa di Sumut
Senin, 15 November 2021 - 13:34 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang putusan sidang kode etik delapan oknum polisi Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kedelapan polisi tersebut hanya dikenakan sanksi pembebasan tugas terkait kasus pemerasan dan pemerkosa terhadap istri tahanan narkoba.
Lebih dari itu, ICK minta ditegakkannya keadilan dan menjatuhkan hukuman berlapis terhadap mereka yang semestinya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi Peras dan Setubuhi Istri Cantik Tahanan Narkoba yang Hamil Tua
"Hal penting adalah, Kapolri jangan segan beri sangsi pidana. Selain meninjau ulang putusan sidang kode etik yang hanya mendapat sanksi pembebasan tugas dan mutasi terhadap ke delapan oknum polisi dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri tersangka narkoba," kata Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin, SH, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Ketua Presidium ICK meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk memberikan sanksi yang lebih berat yakni selain kode etik juga dijatuhi hukuman pidana. "Perbuatan mencoreng nama Polri ditengah upaya Kapolri membangkitkan kepercayaan masyarakat lewat Polri Presisi, patut menjadi perhatian Kapolri dan meminta Kapolda Sumut untuk membawa oknum oknum tak bermartabat itu ke meja hijau dan diproses secara hukum pidana," ucap Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 - 2016.
Lebih dari itu, ICK minta ditegakkannya keadilan dan menjatuhkan hukuman berlapis terhadap mereka yang semestinya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi Peras dan Setubuhi Istri Cantik Tahanan Narkoba yang Hamil Tua
"Hal penting adalah, Kapolri jangan segan beri sangsi pidana. Selain meninjau ulang putusan sidang kode etik yang hanya mendapat sanksi pembebasan tugas dan mutasi terhadap ke delapan oknum polisi dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri tersangka narkoba," kata Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin, SH, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Ketua Presidium ICK meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk memberikan sanksi yang lebih berat yakni selain kode etik juga dijatuhi hukuman pidana. "Perbuatan mencoreng nama Polri ditengah upaya Kapolri membangkitkan kepercayaan masyarakat lewat Polri Presisi, patut menjadi perhatian Kapolri dan meminta Kapolda Sumut untuk membawa oknum oknum tak bermartabat itu ke meja hijau dan diproses secara hukum pidana," ucap Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 - 2016.
Lihat Juga :