Pelanggar Protokol Kesehatan di Gowa Akan Kena Denda Rp150 Ribu

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:43 WIB


Menurut Adnan, aturan ini praktis akan diberlakukan akhir Agustus nanti. Saat ini produk rancangan aturan tersebut telah disetujui oleh delapan fraksi di dewan dan telah didorong ke tingkat pansus.

Karena itu dia berharap melalui sosialisasi yang dilaksnakan hari ini, esensi dari aturan tersebut dapat lebih dipahami oleh masyarakat.

"Kami harapkan warga disiplin duluan. Sehingga kalau perda diterapkan tapi masyarakat tidak mau terapkan jangan salahkan kalau pemerintah tegas," tandasnya.

Sementara itu Dandim Gowa, Letkol Arh Muhammad Suaib mengimbau agar masyarakat bisa patuh terhadap aturan yang berlaku.



"Tolong patuhi aturan. Nanti pelaku usaha yang tidak taat, kalau usahanya ditutup, tidak ada lagi istilah rekomendasi untuk dapat keringanan. Kami akan tegas," ucapnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More