Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:51 WIB
Jika dilihat dari sisi hukum pun, ungkap Cecep, pemberlakuan sanksi denda itu pun tidak akan bisa diatur oleh peraturan gubernur (pergub). Penerapan sanksi, kata Cecep, harus diatur oleh peraturan daerah (perda).
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya. Nah, itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ungkap dia.
Senada dengan Cecep, Fraksi PKS (FPKS) DPRD Jabar bahkan mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengkaji ulang rencana pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.
Ketua FPKS DPRD Jabar Haru Shuandaru meragukan implementasi pemberlakuan sanksi tersebut. Bahkan, Haru pun menganggap rencana tersebut tidak realistis dan bakal sulit diimplementasikan di lapangan.
"Dasar hukumnya apa? kan tidak jelas. Lalu, aparat pemprov jumlahnya berapa sih? tidak akan cukup untuk melakukan penindakan. Kalau diserahkan kepada kabupaten/kota pun bakal sulit, saya kira rencana itu tidak realistis," kata Heru.
Haru pun menyayangkan rencana yang dinilainya muncul secara tiba-tiba itu tanpa didahului pembicaraan sebelumnya. Dia menegaskan, DPRD Jabar belum pernah diajak berbicara soal rencana pemberlakuan sanksi tersebut.
"Saya tegaskan, kita bukan tidak setuju dengan upaya mendisiplinkan masyarakat, tapi tolong ngobrol dulu lah, apa yang bisa kita lakukan, agar masyarakat disiplin, jangan tiba-tiba bikin aturan denda," ujarnya seraya mengatakan bahwa denda juga bakal semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat saat ini.
Lihat Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya. Nah, itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ungkap dia.
Senada dengan Cecep, Fraksi PKS (FPKS) DPRD Jabar bahkan mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengkaji ulang rencana pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.
Ketua FPKS DPRD Jabar Haru Shuandaru meragukan implementasi pemberlakuan sanksi tersebut. Bahkan, Haru pun menganggap rencana tersebut tidak realistis dan bakal sulit diimplementasikan di lapangan.
"Dasar hukumnya apa? kan tidak jelas. Lalu, aparat pemprov jumlahnya berapa sih? tidak akan cukup untuk melakukan penindakan. Kalau diserahkan kepada kabupaten/kota pun bakal sulit, saya kira rencana itu tidak realistis," kata Heru.
Haru pun menyayangkan rencana yang dinilainya muncul secara tiba-tiba itu tanpa didahului pembicaraan sebelumnya. Dia menegaskan, DPRD Jabar belum pernah diajak berbicara soal rencana pemberlakuan sanksi tersebut.
"Saya tegaskan, kita bukan tidak setuju dengan upaya mendisiplinkan masyarakat, tapi tolong ngobrol dulu lah, apa yang bisa kita lakukan, agar masyarakat disiplin, jangan tiba-tiba bikin aturan denda," ujarnya seraya mengatakan bahwa denda juga bakal semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat saat ini.
Lihat Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung
(awd)
tulis komentar anda