Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:51 WIB
loading...
Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat melontarkan wacana penerapan sanksi denda terhadap warga yang tak mengenakan masker. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Wacana pemberlakuan sanksi denda terhadap warga yang tak mengenakan masker yang digulirkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terus menuai kritikan karena dinilai kurang efektif dalam upaya mendisiplinkan masyarakat.

Kali ini, kritikan disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan. Dia menilai, sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum kurang efektif. (BACA JUGA: Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas? )

Daripada denda, kata Cecep, Pemprov Jabar sebaiknya fokus mengoptimalkan sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan COVID-19. Penerapan sanksi merupakan opsi paling terakhir. (BACA JUGA: Soal Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Dinilai Lebih Edukatif Daripada Denda Materi )

"Pemerintah harus memfasilitasi, misalnya memberikan bantuan masker. Kalau upaya-upaya itu sudah optimal, dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal, baru pada tahap sanksi," kata Cecep, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Jabar Terapkan Denda Rp150 Ribu )

Cecep juga menekankan, jika Pemprov Jabar merasa telah maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi dan memutuskan akan menerapkan sanksi, sanksi tersebut seharusnya bukan berupa denda, melainkan sanksi sosial.

Menurutnya, sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar. Selain itu, sanksi denda juga dinilainya tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu, misalnya Rp150.000 itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker karena mampu membayar denda," ujar dia.

Karena itu, Cecep menyarankan agar Pemprov Jabar sebaiknya menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, seperti sanksi administrasi atau sanksi wajib lapor.

"Misalnya KTP-nya ditahan, kemudian suruh lapor ke kantor pemerintah daerah masing-masing yang mengurus tentang itu, suruh mengantre, macam-macam sanksi seperti itu," tutur Cecep.

Jika dilihat dari sisi hukum pun, ungkap Cecep, pemberlakuan sanksi denda itu pun tidak akan bisa diatur oleh peraturan gubernur (pergub). Penerapan sanksi, kata Cecep, harus diatur oleh peraturan daerah (perda).

"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya. Nah, itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ungkap dia.

Senada dengan Cecep, Fraksi PKS (FPKS) DPRD Jabar bahkan mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengkaji ulang rencana pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.

Ketua FPKS DPRD Jabar Haru Shuandaru meragukan implementasi pemberlakuan sanksi tersebut. Bahkan, Haru pun menganggap rencana tersebut tidak realistis dan bakal sulit diimplementasikan di lapangan.

"Dasar hukumnya apa? kan tidak jelas. Lalu, aparat pemprov jumlahnya berapa sih? tidak akan cukup untuk melakukan penindakan. Kalau diserahkan kepada kabupaten/kota pun bakal sulit, saya kira rencana itu tidak realistis," kata Heru.

Haru pun menyayangkan rencana yang dinilainya muncul secara tiba-tiba itu tanpa didahului pembicaraan sebelumnya. Dia menegaskan, DPRD Jabar belum pernah diajak berbicara soal rencana pemberlakuan sanksi tersebut.

"Saya tegaskan, kita bukan tidak setuju dengan upaya mendisiplinkan masyarakat, tapi tolong ngobrol dulu lah, apa yang bisa kita lakukan, agar masyarakat disiplin, jangan tiba-tiba bikin aturan denda," ujarnya seraya mengatakan bahwa denda juga bakal semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat saat ini.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6054 seconds (0.1#10.140)