Paripurna LKPJ, Pemkot Parepare Diminta Tak Abaikan Rekomendasi Dewan
Selasa, 28 April 2020 - 15:55 WIB
PAREPARE - Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengikuti rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Parepare Tahun 2019 melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020).
Dalam rapat tersebut, Pangerang mengapresiasi ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj, yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan dan pencermatan terhadap LKPj tersebut.
"Saya sangat memahami bahwa dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas dan tentu dihadapkan dengan berbagai kendala di tengah pandemi ini. Namun tidak menyurutkan semangat anggota dewan untuk menyelesaikan LKPj Tahun 2019 ini," papar Pangerang.
Rapat paripurna, jelas Pangerang, adalah cerminan sinergitas pemerintah daerah di Kota Parepare, sebagaimana dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sehingga, kata Pangerang, yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan LKPj, di antaranya pengelolaan keuangan, perencanaan dan pelaksanan kegiatan, serta peningkatan kompetensi sumber daya aparatur, dengan melakukan penyempurnaan ke depannya, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tiga kebijakan akan diterbitkan, di antaranya pada bidang pemerintahan, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan, yang akan terfokus pada pemutakhiran data penerima manfaat dan memperluas kesempatan kerja melalui upaya peningkatan keterampilan masyarakat yang berorientasi pada kebutuhan pasar, khususnya bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19," papar Pangerang.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus LKPj, Ibrahim Suanda mengatakan, ada beberapa catatan rekomendasi yang tentunya akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan tahunan berjalan, penyusunan anggaran tahun berikutnya maupun sebagai bahan menyusun perda, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis wali kota.
"Rekomendasi DPRD tahun sebelumnya belum dilaksanakan secara maksimal, jawaban yang diberikan hanya berupa pelaksanaan yang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak dalam penyelesaian masalah yang dilakukan," jelas Suanda.
Bahkan, kata Suanda, dari 86 poin rekomendasi DPRD, hanya 51 poin yang sudah terealisasi atau berkisar 59,3%.
"Ke depan kita harapkan agar semua rekomendasi tahun ini maupun tahun sebelumnya, tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melaksanakan perbaikan Parepare yang lebih baik," tandasnya.
Dalam rapat tersebut, Pangerang mengapresiasi ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj, yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan dan pencermatan terhadap LKPj tersebut.
"Saya sangat memahami bahwa dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas dan tentu dihadapkan dengan berbagai kendala di tengah pandemi ini. Namun tidak menyurutkan semangat anggota dewan untuk menyelesaikan LKPj Tahun 2019 ini," papar Pangerang.
Rapat paripurna, jelas Pangerang, adalah cerminan sinergitas pemerintah daerah di Kota Parepare, sebagaimana dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sehingga, kata Pangerang, yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan LKPj, di antaranya pengelolaan keuangan, perencanaan dan pelaksanan kegiatan, serta peningkatan kompetensi sumber daya aparatur, dengan melakukan penyempurnaan ke depannya, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tiga kebijakan akan diterbitkan, di antaranya pada bidang pemerintahan, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan, yang akan terfokus pada pemutakhiran data penerima manfaat dan memperluas kesempatan kerja melalui upaya peningkatan keterampilan masyarakat yang berorientasi pada kebutuhan pasar, khususnya bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19," papar Pangerang.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus LKPj, Ibrahim Suanda mengatakan, ada beberapa catatan rekomendasi yang tentunya akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan tahunan berjalan, penyusunan anggaran tahun berikutnya maupun sebagai bahan menyusun perda, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis wali kota.
"Rekomendasi DPRD tahun sebelumnya belum dilaksanakan secara maksimal, jawaban yang diberikan hanya berupa pelaksanaan yang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak dalam penyelesaian masalah yang dilakukan," jelas Suanda.
Bahkan, kata Suanda, dari 86 poin rekomendasi DPRD, hanya 51 poin yang sudah terealisasi atau berkisar 59,3%.
"Ke depan kita harapkan agar semua rekomendasi tahun ini maupun tahun sebelumnya, tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melaksanakan perbaikan Parepare yang lebih baik," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda