2 Pemerkosa Asal Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara usai Viral Hanya Dihukum Ringan
Rabu, 01 Februari 2023 - 17:37 WIB
Dua terdakwa pemerkosaan berinisial OH (17), dan MAP (17), akhirnya divonis 2,5 tahun penjara di tingkat banding, setelah sebelumnya viral hanya divonis 10 bulan penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
PALEMBANG - Terdakwa pemerkosaan berinisial OH (17), dan MAP (17), kini harus mendekam lebih lama di penjara, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan ini viral karena hanya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Baca juga: Polisi Buru Sopir Angkutan Umum Pemerkosa Pelajar hingga Hamil 4 Bulan
Tim jaksa penuntun umum (JPU) Kejari Lahat, langsung mengajukan banding setelah terdakwa kasus pemerkosaan tersebut dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Vonis ringan untuk dua pelaku pemerkosaan ini, sempat viral di media sosial.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch. Radyan mengatakan, bahwa PT Palembang, telah menerima banding Kejari Lahat, atas putusan PN Lahat, yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa kasus pemerkosaan.
Baca juga: Viral! Gadis Ternate Hilang, Ternyata Kabur ke Bitung Gara-gara Skripsi
"Iya benar, banding yang diajukan Kejari Lahat, pada PT Palembang, terkait vonis yang dijatuhkan oleh PN Lahat, terhadap OH dan MAP terdakwa kasus pemerkosaan telah diterima," ujar Radyan, Rabu (1/2/2023).
Selain menerima banding dari Kejari Lahat, lanjut Radyan, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, majelis hakim PT Palembang, memperbaiki putusan majelis hakim PN Lahat, No. 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023. "Perbaikan itu, yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari vonis sebelumnya 10 bulan penjara, menjadi 2,5 tahun penjara," jelas Raydan.
Baca juga: Polisi Buru Sopir Angkutan Umum Pemerkosa Pelajar hingga Hamil 4 Bulan
Tim jaksa penuntun umum (JPU) Kejari Lahat, langsung mengajukan banding setelah terdakwa kasus pemerkosaan tersebut dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Vonis ringan untuk dua pelaku pemerkosaan ini, sempat viral di media sosial.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch. Radyan mengatakan, bahwa PT Palembang, telah menerima banding Kejari Lahat, atas putusan PN Lahat, yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa kasus pemerkosaan.
Baca juga: Viral! Gadis Ternate Hilang, Ternyata Kabur ke Bitung Gara-gara Skripsi
"Iya benar, banding yang diajukan Kejari Lahat, pada PT Palembang, terkait vonis yang dijatuhkan oleh PN Lahat, terhadap OH dan MAP terdakwa kasus pemerkosaan telah diterima," ujar Radyan, Rabu (1/2/2023).
Selain menerima banding dari Kejari Lahat, lanjut Radyan, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, majelis hakim PT Palembang, memperbaiki putusan majelis hakim PN Lahat, No. 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023. "Perbaikan itu, yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari vonis sebelumnya 10 bulan penjara, menjadi 2,5 tahun penjara," jelas Raydan.