Asyani Dituntut Percobaan 18 Bulan

Jum'at, 10 April 2015 - 10:20 WIB
Asyani Dituntut Percobaan...
Asyani Dituntut Percobaan 18 Bulan
A A A
SITUBONDO - Asyani, nenek berusia 63 tahun yang didakwa mencuri kayu jati di hutan Perhutani, Jatibanteng, Kabupaten Situbondo bisa sedikit bernapas lega. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider satu hari kurungan. Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo kemarin digelar tanpa kehadiran Asyani. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Asyani terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 ayat (1) Undang- Undang No 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Meski terdakwa tidak mengakui, namu fakta selama persidangan telah menguatkan bahwa terdakwa telah menguasai, memuat, membongkar, menguasai, dan serta mengangkut kayu-kayu milik Perhutani yang hilang di petak 43-F Blok Curah cottok, Dusun Krastan Kecamatan/ Kecamatan Jatibanteng,” kata JPU Ida membacakan surat tuntutan. Ketidakhadiran Asyani kemarin sempat dipertanyakan majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana.

Pengacara Asyani, Yudistira Nugroho menjelaskan, kliennya tidak bisa menghadiri sidang karena sedang dalam perjalanan dari Jakarta setelah memenuhi undangan salah satu televisi swasta. “Sebenarnya tetap mau hadir namun ada kendala teknis. Terdakwa baru mendapatkan tiket pesawat pukul 13.00 WIB,” kata Yudistira Nugroho. Seusai sidang, pengacara Asyani lainnya, Ide Prima Hadiyanto mengatakan tuntutan JPU terhadap kliennya terlihat sangat dipaksakan.

Di satu sisi JPU menggunakan UU N0 18/- 2003, namun di sisi lain JPU juga membeberkan aspek kemanusiaan. “Kalau memang ada aspek kemanusiaan, harusnya perkara ini tidak dilanjutkan,” kata Ide Prima. Selain itu, hukuman setahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dinilainya aneh. hukuman percobaan itu biasanya dikenakan pada kasus dengan tuntutan di bawah satu tahun.

Terlebih dengan denda Rp500 juta subsider 1 hari kurungan. “Masak dendanya Rp500 juta, kurungan cuma satu kali 24 jam. Siapapun akan memilih kurungan lah, walau orang kaya sekalipun,” kata dia. Ia kembali mengingatkan bahwa spirit dari UU No 18/ 2013 adalah untuk menjerat kejahatan pembalakan kayu yang dilakukan oleh korporasi dengan kerugian dan kerusakan hutan massif, bukan perorangan seperti dalam kasus Asyani.

Pjuliatmoko/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)