Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19

Senin, 11 Januari 2021 - 19:40 WIB
loading...
Hari Pertama PPKM, 792...
Data Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menunjukkan, pada Senin (11/1/2021), kasus positif COVID-19 di Jatim 792 kasus. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) mulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) mendatang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Di antaranya, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

(Baca juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Positif COVID-19, Begini Kondisinya)

Kebijakan tersebut diambil guna menekan angka kasus COVID-19 di Jatim yang kian mengganas. Data Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menunjukkan, pada Senin (11/1/2021), kasus positif COVID-19 di Jatim 792 kasus. Dengan demikian, jumlah total kasus virus Corona di provinsi ini sebanyak 93.405 kasus. Jumlah pasien sembuh bertambah 522 orang.

(Baca juga: Pramugari Mia Tresetyani Sempat Telpon Ibunya Sebelum Sriwijaya Air Jatuh)

Sehingga, jumlah total pasien sembuh sebanyak 80.093 orang. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal bertambah sebanyak 70 orang. Sehingga jumlah pasien yang meninggal dunia di Jatim sebanyak 6.511 orang atau setara 6,97% dari jumlah total kasus positif.

Jumlah pasien COVID-19 di Jatim pada hari ini merupakan terbanyak se-Indonesia. Disusul DKI Jakarta sebanyak 31 kasus dan Jawa Tengah 31 kasus. Kemudian Jawa Barat 11 kasus Yogyakarta 9 kasus. “Kami mengajak semua pihak mematuhi pelaksanaan PPKM. Dengan kerjasama semua pihak, penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan. Sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Dia menjelaskan, penetapan 11 daerah untuk menerapkan PPKM berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni Blitar, Lamongan dan Ngawi.

Terakhir, PPKM itu diterapkan di daerah yang memenuhi empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun. Empat kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%), tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

"Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Maka, dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jatim," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)