Polres Ponorogo Minta Bantuan KPK
A
A
A
PONOROGO - Polres Ponorogo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung baru RSUD dr Harjono Soedigdomarto. Kali ini dengan berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menyidik orangorang PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek.
Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, selama ini memang sudah ada kesepakatan antara pihak KPK dengan Polres Ponorogo terkait kasus korupsi RSUD ini. Yakni penyidikan untuk pelaku dari PT DGI dilakukan oleh KPK. Sementara pelaku yang lain, dilaksanakan oleh Polres Ponorogo.
Menurut AKBP Iwan Kurniawan, penyidikan terhadap orang-orang di PT DGI menjadi penting karena akan menjadi rangkaian yang utuh dalam persoalan korupsi proyek RSUD ini. Dalam proyek ini PT DGI pimpinan Nazarudin adalah pelaksana proyek. Sehingga pihak DGIdiyakinimengetahuihal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan hal-hal yang kemudian menimbulkan tindak pidana korupsi dan kerugian negara ini.
“DGI ini yang melaksanakan sehingga harus kami sidik. Ini agar penyidikan kami utuh,” ujar AKBP Iwan kemarin. Konstruksi perbuatan korupsi tidak bisa dilihat sepotong- sepotong. Sebab, dalam kasus ini ada tiga unsur yang jelas-jelas terlibat, yaitu PT DGI sebagai pelaksana, jajaran RSUD, dan Pemkab Ponorogo sebagai panitia dan pengawas proyek.
“Suatu contoh, kalau di sebuah proyek pelaksananya mau menyimpang, tapi panitia dan pengawas tidak mau kan tidak jadi penyimpangannya, atau sebaliknya. Nah , dalam proyek ini mereka menyetujui sebuah penyimpangan. Ada apa ini? Ini yang akan kita dalami dengan menyidik orang dari PT DGI,” ujar AKBP Iwan. Untuk itu, Kapolres menyatakan telah mengirimkan surat permohonan ke KPK agar bisa melakukan penyidikan ke pihak PT DGI.
“Sudah kami kirimkan surat itu. Selama satu bulan ini kami kirim dua kali. Intinya, kami meminta kejelasan soal penanganan kasus ini. Tetap di KPK atau Polres bisa juga menyidik. Dan sejauh ini belum ada jawaban dari KPK,” katanya. Mantan Kapolres Kota Mojokerto ini menyatakan, sebenarnya kasus ini sudah cukup terang. Di antaranya sudah muncul kerugian negara dari BPKP yang mencapai Rp3,5 miliar. “Sementara ini kami kedepankan menyidik mereka yang ada di sini,” ujarnya.
Mereka adalah para tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Ponorogo pada satu bulan terakhir. Jumlahnya tersangka ini mencapai tujuh orang. Satu orang telah meninggal akibat serangan jantung, yaitu Kusnowo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); satu orang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yaitu Yuni Suryadi, mantan direktur RSUD sebagai Pengguna Anggaran (PA); dan lima orang masuk ke tahap penyidikan.
“Kami sudah tetapkan lima orang. Untuk identitas mereka nanti dulu ya. Pada waktunya akan kami gelar juga,” ungkapnya. Pengembangankasusiniterus dilakukan. Proses penanganan juga terus dilakukan. “Untuk lima orang tersangka ini, Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) akan segera kami kirim ke kejaksaan. Pekan inilah untuk yang lima ini,” ujar AKBP Iwan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, saat ini pihaknya memang masih mengantongi banyak nama calon tersangka. Dia juga menyatakan kepolisian belum mau mengumumkan nama-nama tersangka maupun calon tersangka. Polisi juga belum bersedia bicara banyak soal waktu pemanggilan para saksi maupun tersangka dalam kasus ini. “Ini demi kepentingan penyidikan. Semua masih kami rahasiakan namanya,” tandas pria berdarah Makassar ini.
Dili eyato
Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, selama ini memang sudah ada kesepakatan antara pihak KPK dengan Polres Ponorogo terkait kasus korupsi RSUD ini. Yakni penyidikan untuk pelaku dari PT DGI dilakukan oleh KPK. Sementara pelaku yang lain, dilaksanakan oleh Polres Ponorogo.
Menurut AKBP Iwan Kurniawan, penyidikan terhadap orang-orang di PT DGI menjadi penting karena akan menjadi rangkaian yang utuh dalam persoalan korupsi proyek RSUD ini. Dalam proyek ini PT DGI pimpinan Nazarudin adalah pelaksana proyek. Sehingga pihak DGIdiyakinimengetahuihal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan hal-hal yang kemudian menimbulkan tindak pidana korupsi dan kerugian negara ini.
“DGI ini yang melaksanakan sehingga harus kami sidik. Ini agar penyidikan kami utuh,” ujar AKBP Iwan kemarin. Konstruksi perbuatan korupsi tidak bisa dilihat sepotong- sepotong. Sebab, dalam kasus ini ada tiga unsur yang jelas-jelas terlibat, yaitu PT DGI sebagai pelaksana, jajaran RSUD, dan Pemkab Ponorogo sebagai panitia dan pengawas proyek.
“Suatu contoh, kalau di sebuah proyek pelaksananya mau menyimpang, tapi panitia dan pengawas tidak mau kan tidak jadi penyimpangannya, atau sebaliknya. Nah , dalam proyek ini mereka menyetujui sebuah penyimpangan. Ada apa ini? Ini yang akan kita dalami dengan menyidik orang dari PT DGI,” ujar AKBP Iwan. Untuk itu, Kapolres menyatakan telah mengirimkan surat permohonan ke KPK agar bisa melakukan penyidikan ke pihak PT DGI.
“Sudah kami kirimkan surat itu. Selama satu bulan ini kami kirim dua kali. Intinya, kami meminta kejelasan soal penanganan kasus ini. Tetap di KPK atau Polres bisa juga menyidik. Dan sejauh ini belum ada jawaban dari KPK,” katanya. Mantan Kapolres Kota Mojokerto ini menyatakan, sebenarnya kasus ini sudah cukup terang. Di antaranya sudah muncul kerugian negara dari BPKP yang mencapai Rp3,5 miliar. “Sementara ini kami kedepankan menyidik mereka yang ada di sini,” ujarnya.
Mereka adalah para tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Ponorogo pada satu bulan terakhir. Jumlahnya tersangka ini mencapai tujuh orang. Satu orang telah meninggal akibat serangan jantung, yaitu Kusnowo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); satu orang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yaitu Yuni Suryadi, mantan direktur RSUD sebagai Pengguna Anggaran (PA); dan lima orang masuk ke tahap penyidikan.
“Kami sudah tetapkan lima orang. Untuk identitas mereka nanti dulu ya. Pada waktunya akan kami gelar juga,” ungkapnya. Pengembangankasusiniterus dilakukan. Proses penanganan juga terus dilakukan. “Untuk lima orang tersangka ini, Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) akan segera kami kirim ke kejaksaan. Pekan inilah untuk yang lima ini,” ujar AKBP Iwan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, saat ini pihaknya memang masih mengantongi banyak nama calon tersangka. Dia juga menyatakan kepolisian belum mau mengumumkan nama-nama tersangka maupun calon tersangka. Polisi juga belum bersedia bicara banyak soal waktu pemanggilan para saksi maupun tersangka dalam kasus ini. “Ini demi kepentingan penyidikan. Semua masih kami rahasiakan namanya,” tandas pria berdarah Makassar ini.
Dili eyato
(bhr)