Transaksi Sabu di Depan Masjid, Diciduk

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:38 WIB
Transaksi Sabu di Depan...
Transaksi Sabu di Depan Masjid, Diciduk
A A A
PAMEKASAN - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari luar Pulau Madura dibekuk jajaran Polres Pamekasan. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Lumajang ini dibekuk seusai transaksi di depan Masjid Agung Assyuhada, Kota Pamekasan.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EP, 27, asal Desa Seruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang menyambi menjadi kurir sabu-sabu itu ternyata merupakan salah seorang sopir truk antarpulau. Tidak hanya menangkap tersangka EP.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya berupa sabu-sabu seberat 38,22 gram, uang tunai senilai Rp800.000 beserta satu telepon seluler merek Nokia. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres setempat. Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Hj Siti Maryatun menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas.

Sebab saat sebelum ditangkap, tersangka yang merupakan sopir truk tersebut dalam posisi nongkrong di depan Masjid Agung Asyyuhada. Petugas yang sedang patroli mengamati gerak-gerak tersangka ternyata sedang menunggu kurir lain hendak mengantar barang. Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor yang berhenti mepet di dekat tersangka dan langsung memberikan barang haram itu.

”Saat bertransaksi, tersangka langsung kami gerebek. Cuma untuk yang satunya berhasil melarikan diri,” ujarnya. Maryatun menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap langsung digeledah dan ditemukan barang bukti berupa sabusabu yang diantar pelaku lain. Sementara pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dengan kecepatan sangat tinggi.

”Modusnya, tersangka menukar bungkus rokok yang ternyata setelah digeledah di dalamnya berisi sabu-sabu,” ujar Maryatun. Mantan Kasatlantas Polres Sampang ini menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka ternyata merupakan sopir truk lintas pulau. Kedatangannya ke Pulau Madura hanya disuruh temannya asal Probolinggo untuk mengambil sabu-sabu dan itu pun hanya melalui telepon.

Hanya polisi tidak langsung percaya dan ternyata setelah tes urine yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba. ”Status tersangka sebagai pengedar, sedangkan uang yang dijadikan barang bukti ini hanya sebagai imbalan kepada tersangka,” ucapnya.

Subairi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)